Bergaya Preman dengan Menyegel Kantor KONI Sumbar, Beberapa Oknum Dosen Dipolisikan

Penulis -

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pengurus KONI Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan sejumlah oknum pelaku olahraga yang juga berprofesi sebagai dosen ke Polda. Laporan nomor STPL/145a/VII/2025/SPKT/POLDA Sumbar itu, terkait dengan penyegelan Kantor KONI Sumatera Barat pada hari Senin, 28 Juli lalu.

“Setelah kami melakukan rapat dengan tim, terutama dengan bidang hukum, maka diputuskan kami harus membuat laporan ke polisi. Hari ini, 29 Juli bersama tim, kami mendatangi Polda untuk membuat laporan. Laporan kami langsung diterimaa dengan dikeluarkannya nomor LP,” ujar Ronny Pahlawan kepada media di Padang, usai memasukan laporan ke Polda, Selasa (29/7/25)

Katanya, laporan kepihak berwajib ini dilakukan, karena oknum yang melakukan penyegelan telah melanggar Pasal 160 KUHPidana junto 55, di mana pasal tersebut menerangkqn, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Penyegelan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindak pidana selain dilakukan bukan oleh pihak yang memiliki hak dan kewenangan, Penyegelan Kantor KONI tidak dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Dijelaskannya, Oknum yang melakukan penyegelan sepihak tidak memiliki surat tugas atau tidak memiliki izin untuk menyegel. Penyegelan tidak didasarkan adanya sengketa. Penyegelan tidak dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penyegelan sepihak tersebut nyata-nyata telah menghambat pelayanan publik terutama di bidang olahraga di Sumatera Barat,” tegasnya.

Ditambahkannya, perbuatan oknum-oknum tersebut jelas dan nyata telah menghambat pelayanan publik terutama pelayanan yang berhubungan dengan kegiatan keolahragaan anggota KONI maupun Pengurus KONI Provinsi Sumatera Barat;

“Sampai saat ini kami belum mengetahui apakah ada dokumen yang hilang, barang yang rusak atau hal-hal lain yang menimbulkan kerugian lainnya terhadap kegiatan rutin KONI Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya. (Humas)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB