Berani, Panwaslu Nagari di Pessel Bubarkan Caleg Berkampanye Tanpa STTP

Penulis -

Sabtu, 9 Maret 2019 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Panwaslu Nagari Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Astina Nora dengan berani membubarkan kampanye seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Caleg yang berkampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tersebut merupakan dari Partai Perindo, yakni M. Tauhid.

“Panwaslu hentikan kampanye sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23/2018 partai politik harus menyerahkan STTP saat akan kampanye,” katanya kepada Prokabar.com.

Kegiatan kampanye di Kampung Labuhan Tanjak pada Jumat (8/3) Malam, setelah STTP tidak kunjung diberikan oleh Caleg, sehingga mendapat perhatian dari panitia pengawas tingkat kecamatan dan Bawaslu Kabupaten.

Panwaslu Nagari Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Astina Nora
Panwaslu Nagari Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Astina Nora.

“Saya langsung bertanya kepada pemilik rumah apakah kegiatan ini adalah kampanye? Namun pemilik rumah langsung mengatakan, bukan kampanye, hanya silaturahmi. Dan saya bilang ini adalah bagian dari kampanye, karena disana mereka membagikan spanduk untuk warga,” ujarnya.

Seiring itu, dirinya, langsung menemui caleg di hadapan para warga yang kurang lebih sekitar 20 orang.

Namun, caleg yang bersangkutan menyatakan, ini bukan kampanye, Astina pun menyatakan ini sudah bagian dari kampanye, karena ada membagikan spanduk dan bahan kampanye.

Selanjutnya, dirinya pun kembali bertanya kepada caleg tersebut, apakah punya STTP. Dia bilang tidak ada. Kalau tidak ada STTP, kegiatan tatap muka ini harus dihentikan.

Kata Astina, meskipun ada perdebatan panjang, kemudian caleg tersebut langsung pulang meninggalkan daerah Labuhan Tanjak.

Kata Astina, diduga, caleg dari salah satu partai baru itu akan dilakukan di beberapa nagari di kecamatan ini.

Upaya ini dilakukan, kata Astina setelah dirinya berkoordinasi dengan pengawas tingkat kecamatan dan kabupaten.

Kampanye caleg tersebut dilakukan secara tatap muka di salah satu rumah warga. Dirinya meminta partai politik maupun peserta Pemilihan Umum 2019 lebih menaati aturan yang berlaku.

Pembubaran kampanye itu diharapkan jadi pelajaran untuk siapa pun yang akan melaksanakan kampanye agar lebih tertib dalam hal administrasi.

“Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat maupun jumlah peserta kampanye,” jelasnya.

Hal itu menurut Astina berlaku bagi kampanye berkelompok maupun perorangan. Untuk diketahui, KPU memberlakukan sejumlah peraturan terkait pelaksanaan pemilihan umum. Beberapa peraturan itu mencakup soal mendaftar jadi peserta pemilu hingga kampanye.

Dalam hal kesempatan ini, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, sesuai ketentuan yang ada maka pihaknya berwenang untuk menghentikan hingga membubarkan kegiatan berbau kampanye. Dengan catatan, apabila kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan yang sesungguhnya.

“Berdasarkan hasil kesepakatan antara paslon dan kepolisian sebelumnya, surat atau formulir pemberitahuan tersebut maksimal harus disampaikan tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.

Bahkan, katanya, pihak kepolisian telah menyerahkan blangko formulir kepada semua paslon sebagai bentuk kemudahan pelayanan mendapat perizinan dimaksud.

Sehingga tidak ada lagi alasan bahwa ada kegiatan yang berujung dibubarkan lantaran tidak tertib administrasi.

“Jadi nanti setiap paslon wajib menuliskan selengkap-lengkapnya rencana kegiatan tersebut, sehingga baik kami maupun kepolisian dapat bersama-sama dalam mengawasi,” harapnya.

Intinya setiap kegiatan yang masuk kategori kampanye harus dilaporkan, baik tatap muka, pertemuan terbatas, blusukan, dan lain sebagainya, tutupnya,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB