Pessel, Prokabar – Panwaslu Nagari Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Astina Nora dengan berani membubarkan kampanye seorang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Caleg yang berkampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tersebut merupakan dari Partai Perindo, yakni M. Tauhid.
“Panwaslu hentikan kampanye sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23/2018 partai politik harus menyerahkan STTP saat akan kampanye,” katanya kepada Prokabar.com.
Kegiatan kampanye di Kampung Labuhan Tanjak pada Jumat (8/3) Malam, setelah STTP tidak kunjung diberikan oleh Caleg, sehingga mendapat perhatian dari panitia pengawas tingkat kecamatan dan Bawaslu Kabupaten.

“Saya langsung bertanya kepada pemilik rumah apakah kegiatan ini adalah kampanye? Namun pemilik rumah langsung mengatakan, bukan kampanye, hanya silaturahmi. Dan saya bilang ini adalah bagian dari kampanye, karena disana mereka membagikan spanduk untuk warga,” ujarnya.
Seiring itu, dirinya, langsung menemui caleg di hadapan para warga yang kurang lebih sekitar 20 orang.
Namun, caleg yang bersangkutan menyatakan, ini bukan kampanye, Astina pun menyatakan ini sudah bagian dari kampanye, karena ada membagikan spanduk dan bahan kampanye.
Selanjutnya, dirinya pun kembali bertanya kepada caleg tersebut, apakah punya STTP. Dia bilang tidak ada. Kalau tidak ada STTP, kegiatan tatap muka ini harus dihentikan.
Kata Astina, meskipun ada perdebatan panjang, kemudian caleg tersebut langsung pulang meninggalkan daerah Labuhan Tanjak.
Kata Astina, diduga, caleg dari salah satu partai baru itu akan dilakukan di beberapa nagari di kecamatan ini.
Upaya ini dilakukan, kata Astina setelah dirinya berkoordinasi dengan pengawas tingkat kecamatan dan kabupaten.
Kampanye caleg tersebut dilakukan secara tatap muka di salah satu rumah warga. Dirinya meminta partai politik maupun peserta Pemilihan Umum 2019 lebih menaati aturan yang berlaku.
Pembubaran kampanye itu diharapkan jadi pelajaran untuk siapa pun yang akan melaksanakan kampanye agar lebih tertib dalam hal administrasi.
“Sebagaimana PKPU 23/2018 tentang kampanye, pasal 28 dan 29 pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian yang memuat tentang hari, tempat maupun jumlah peserta kampanye,” jelasnya.
Hal itu menurut Astina berlaku bagi kampanye berkelompok maupun perorangan. Untuk diketahui, KPU memberlakukan sejumlah peraturan terkait pelaksanaan pemilihan umum. Beberapa peraturan itu mencakup soal mendaftar jadi peserta pemilu hingga kampanye.
Dalam hal kesempatan ini, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, sesuai ketentuan yang ada maka pihaknya berwenang untuk menghentikan hingga membubarkan kegiatan berbau kampanye. Dengan catatan, apabila kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan yang sesungguhnya.
“Berdasarkan hasil kesepakatan antara paslon dan kepolisian sebelumnya, surat atau formulir pemberitahuan tersebut maksimal harus disampaikan tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.
Bahkan, katanya, pihak kepolisian telah menyerahkan blangko formulir kepada semua paslon sebagai bentuk kemudahan pelayanan mendapat perizinan dimaksud.
Sehingga tidak ada lagi alasan bahwa ada kegiatan yang berujung dibubarkan lantaran tidak tertib administrasi.
“Jadi nanti setiap paslon wajib menuliskan selengkap-lengkapnya rencana kegiatan tersebut, sehingga baik kami maupun kepolisian dapat bersama-sama dalam mengawasi,” harapnya.
Intinya setiap kegiatan yang masuk kategori kampanye harus dilaporkan, baik tatap muka, pertemuan terbatas, blusukan, dan lain sebagainya, tutupnya,(min)
















