Tanah Datar, Prokabar – Setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu oleh Walinagari Situmbuak, Kecamatan Salimpauang.
Hal ini ditetapkan setelah Bawaslu setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan memintai keterangan terhadap terlapor.
Hamdan mengatakan, laporan masyarakat terhadap sang walinagari dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, dan tidak menjadi temuan. Penetapan tidak bersalahnya Walinagari Situmbuak, menurut Hamdan yang bersangkutan juga telah mengubah isi surat keterangan tidak mampu itu yang telah diterbitkan.
“Kira kira surat tersebut berisi, surat keterangan tidak mampu untuk kebutuhan bedah rumah calon anggota legislatif,” ujar Hamdan saat ditemui usai apel pengamanan Pemilu 2019 di Lapangan Cindua Mato Batusangkar, Jumat (22/03).
Selain itu, surat yang telah dikeluarkan oleh pihak nagari juga belum dipergunakan oleh penerima surat. Hal ini juga menguatkan Bawaslu untuk menetapkan sang Walinagari tidak terkait dalam pelanggaran pidana pemilu.
Sebelumnya, menurut catatan Bawaslu Tanah Datar, terdapat dua laporan masyarakat terhadap Walinagari yang diduga melakukan pelanggaran pemilu diantaranya, Walinagari di Kecamatan Batipuah dan Walinagari Situmbuak.
“Keduanyapun dinyatakan tidak tebukti melanggar pasal 490 dimana setiap kepala desa yang menguntungkan dan merugikan calon peserta pemilu terancam hukuman 2 tahun penjara,” tutup Hamdan.(eym)
















