Bawaslu : Walinagari Situmbuak Tidak Melanggar UU Pemilu

Penulis -

Jumat, 22 Maret 2019 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu oleh Walinagari Situmbuak, Kecamatan Salimpauang.

Hal ini ditetapkan setelah Bawaslu setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan memintai keterangan terhadap terlapor.

Hamdan mengatakan, laporan masyarakat terhadap sang walinagari dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, dan tidak menjadi temuan. Penetapan tidak bersalahnya Walinagari Situmbuak, menurut Hamdan yang bersangkutan juga telah mengubah isi surat keterangan tidak mampu itu yang telah diterbitkan.

“Kira kira surat tersebut berisi, surat keterangan tidak mampu untuk kebutuhan bedah rumah calon anggota legislatif,” ujar Hamdan saat ditemui usai apel pengamanan Pemilu 2019 di Lapangan Cindua Mato Batusangkar, Jumat (22/03).

Selain itu, surat yang telah dikeluarkan oleh pihak nagari juga belum dipergunakan oleh penerima surat. Hal ini juga menguatkan Bawaslu untuk menetapkan sang Walinagari tidak terkait dalam pelanggaran pidana pemilu.

Sebelumnya, menurut catatan Bawaslu Tanah Datar, terdapat dua laporan masyarakat terhadap Walinagari yang diduga melakukan pelanggaran pemilu diantaranya, Walinagari di Kecamatan Batipuah dan Walinagari Situmbuak.

“Keduanyapun dinyatakan tidak tebukti melanggar pasal 490 dimana setiap kepala desa yang menguntungkan dan merugikan calon peserta pemilu terancam hukuman 2 tahun penjara,” tutup Hamdan.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB