Jakarta, Prokabar — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu 2019, antara lain Alat Peraga Kampanye (APK), dan metode kampanye.
“Peserta kampanye perlu mengutamakan prinsip keterbukaan, dan dialog dalam pendidikan politik masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangan tertulisnya Senin (10/12).
Menurut Abhan, pemasangan APK di tempat yang dilarang menunjukkan angka yang tertinggi yakni 92 %.
“APK tersebut dipasang antara lain di tempat ibadah, pelayanan kesehatan, dan lembaga pendidikan,” tegasnya.
Abhan mengungkapkan, pihaknya menemukan APK yang mengandung informasi yang dilarang seperti menghina, dan mengadu domba.
Lebih lanjut ia mengatakan, peserta pemilu juga dinyatakan melanggar karena kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan.
“Total iklan kampanye berjumlah 414 iklan,” katanya.
Dia menyebutkan, iklan kampanye baru dapat dilakukan mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. (*/hdp)
















