Bawaslu Padang Tangani Dugaan Politik Uang, Caleg Gerindra Terpilih Terancam Gagal Dilantik

Penulis -

Sabtu, 25 Mei 2019 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Laporan dugaan polit8k uang atas nama AT, caleg terpilih Partai Gerindra daerah pemilihan Padang 3  (Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Bungus Teluk Kabung) saat ini tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang

“Laporan masuk atas nama masyarakat dengan terlapor AT, caleg Gerindra Dapil 3. Terlapor adalah salah satu caleg terpilih,” kata Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra, Sabtu.

Laporan itu masuk hari Senin (20/5) dan saat ini telah masuk tahapan pemanggilan pelapor dan saksi-saksi. Setelahnya Bawaslu akan memanggil terlapor untuk melakukan klarifikasi.

Dorri menyebut sesuai aturan Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dan bisa menambah tujuh hari lagi jika dibutuhkan.

Biasanya, untuk kasus yang berdasarkan kepada laporan, Bawaslu menggunakan waktu sepenuhnya sesuai UU yaitu 14 hari, agar hasil pemeriksaan benar-benar valid.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ternyata terpenuhi syarat formil dan materil, maka kasus dugaan politik uang itu akan dilimpahkan ke kepolisian,” ujarnya.

Hanya saja dalam proses pembuktian, Bawaslu memiliki keterbatasan karena harus merujuk pada UU Pemilu. Lembaga itu tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi kunci sehingga terkadang pemeriksaan terhadap laporan masyarakat menjadi terhambat.

“Contoh kasus di Padang Selatan ada kasus serupa, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, ternyata saksi kunci tidak datang dan Bawaslu tidak mengetahui keberadaannya. Sedangkan waktu yang tersedia hanya 14 hari. Lewat waktu itu, kasus tidak bisa dilanjutkan lagi,” ujarnya.

Namun, jika nanti laporan dugaan politik uang itu terbukti dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka calon legislatif yang terpilih (terlapor) bisa batal dilantik menjadi anggota DPRD Padang.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Bawaslu akan merekomendasikan pada KPU agar pelantikan terlapor sebagai anggota DPRD Padang dibatalkan,” katanya.

Sementara pelapor, Abu Talib menyebut pihaknya memiliki bukti foto dan video dugaan kasus politik uang itu dan telah menyerahkannya pada Bawaslu. Pihaknya juga mengajukan saksi kunci yaitu oknum pembagi dan penerima uang.

Ia mendesak Bawaslu Kota Padang agar bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB