Lubuk Basung, Prokabar — Setelah disumpah dan dilantik secara serentak se-Kabupaten Agam, 1624 Pengawas TPS siap membantu kinerja Bawaslu di tingkat Jorong dan Nagari. Mereka sebelumnya telah menjalani proses penerimaan dan seleksi, hingga akhirnya dilantik.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys, tugas pokok Pengawas TPS tersebut meliputi 5 poin. Sesuai Pasal 114, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Adapun 5 tugas pokok dari Pengawas TPS tersebut yakni pertama, mengawasi persiapan pemungutan suara. Kedua, mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara. Ketiga, mengawasi persiapan penghitungan suara. Keempat, mengawasi Pelaksanaan penghitungan suara. Dan terakhir, mengawasi pergerakan atau mengantarkan hasil penghitungan suara,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Pengawas TPS merupakan ujung tombak dari Bawaslu dalam menjalankan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Mereka memiliki tugas yang sama dengan Bawaslu Kecamatan dan Bawaslu Agam.
Meski demikian, mereka tetap harus berkoordonasi dengan Koordinator maupun Bawaslu Kecamatan, sehingga tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman nantinya. “Mereka diharapkan mampu memperketat dan mencegah terjadinya pelanggaran. Sehingga kedaulatan rakyat sebagai pemilih cerdas dapat terwujud,” terangnya.
Semakin berkualitas masyarakat menentukan pilihan lanjutnya, terutama menentukan pemimpin dalam pemilu 2019 ini, maka semakin berkualitas pula pemerintahan Republik Indonesia dimasa yang akan datang.
“Saat ini Bawaslu Agam telah menangani 8 kasus pidana. 22 kasus telah dilakukan investigasi, 3 kasus diantaranya sedang dalam proses,” pungkas Elvys. (rud)
















