Asyik Berjudi Koa dan Remi, Polres Solok Amankan Sembilan Orang

Penulis -

Minggu, 1 Desember 2019 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arosuka, Prokabar – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat mengamankan sembilan orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan berupa judi koa dan remi di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (30/11) malam.

“Para tersangka diamankan petugas saat asyik bermain judi koa dan remi di warung milik Adek Fransisko (23) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad di Arosuka, Minggu.

Selain para pelaku judi yang berjumlah delapan orang tersebut, petugas juga mengamankan Adek sebagai pemilik warung yang dianggap telah menyediakan tempat perjudian.

Ia menyebutkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB, yang resah dengan adanya aktifitas judi di daerah itu.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Solok dipimpin Ipda Gayuh Agrisukma bersama Aiptu Siringo Ringo, Bripka Tigor Sijabat, Briptu Ade, Briptu Ryan, Briptu Aswandi P dan Bripda Ari Hidayat melakukan pengintaian ke lokasi tersebut.

Pada sekitar pukul 22.00 Wib anggota Polres Solok langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sembilan orang, termasuk pemilik warung.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang, serta kertas yang dipergunakan untuk melakukan permainan judi jenis kartu ceki atau koa dan kartu remi serta uang yang digunakan sebagai taruhan sejumlah Rp 151.000.

“Para pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Solok untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku,” ujarnya.

Para tersangka yang diamankan tersebut yaitu Khaidir (70), Cipon (46), Dani (40) dan Doni (31). Keempatnya merupakan pelaku judi kartu remi. Sedangkan pelaku judi koa/ceki adalah Sakban (42), Rafli (55), Amrizal dan Aditiawarman (64) serta Adek Fransisko yang merupakan pemilik warung.

“Para tersangka diancam dengan pasal 303 jo 303 bis KUHP tentang judi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” sebutnya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap Pelaku Berstatus Mahasiswa
Diduga Masalah Tapal Batas Tanah Seorang Kakek Dibunuh Tetangganya
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Pasa Kaciak Lubuk Sikaping

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:07 WIB

3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:25 WIB

Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB