ASN Diwanti-wanti Jangan Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Sekda Pessel

Penulis -

Rabu, 6 Maret 2019 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Erizon mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan terlibat politik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pilpres. Meskipun, ASN itu punya hak pilih.

Penegasan tersebut, disampaikan Erizon di hadapan sejumlah ASN saat menjadi narasumber tentang Sosialisasi Netralitas ASN jelang Pemilu 2019, diselenggarakan Bawaslu Pessel di Hotel Saga Murni Rabu (6/3).

“Saya mengingatkan para ASN di daerah ini. Jangan sampai terlibat dalam politik praktis. Ikut-ikutan kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih Paslon dan lainnya. Apalagi, sampai menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.

Seiring itu, dirinya tak bosan-bosan mengingatkan hal tersebut ke jajaran ASN di lingkup Pemda Pessel.

Di sisi lain, ungkap Erizon, justru mengajak para Abdi Negara untuk ikut mensosialisasikan, minimal kepada keluarganya agar menyalurkan hak suara sesuai dengan hati nurani.

“Minimal ajak suami dan istri kita yang punya hak suara untuk memilih. Jangan golput (golongan putih). Sehingga angka partisipasi pemilih di Kabupaten Pessel tinggi,” ujarnya.

Tak kalah penting, Erizon juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.

Sehingga pemilu bisa berjalan aman, damai, dan menghasilkan pemimpin negara serta wakil rakyat seperti yang diharapkan.

“Karena mengawasi jalannya pemilu bukan saja tugas dari Bawaslu, namun juga butuh peran serta masyarakat,” ujarnya.

Erizon menjelaskan, ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu sesuai dengan Pasal 2 huruf F UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Isinya, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sedangkan di Pasal (9) ayat 2 UU No 5 Tahun 2014. Menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB