93 Peserta Lulu Tahap Akhir Seleksi CPNS di Agam

Penulis -

Senin, 2 November 2020 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Sebanyak 93 peserta dinyatakan lulus tahap akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Agam tahun 2019.

Pernyataan ini berdasarkan surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 nomor K26-30/B5401/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020, yang diumumkan Pemkab Agam melalui website bkpsdm.agamkab.go.id, Jumat (30/10).

Melalui pengumuman itu, Pemkab Agam minta bagi peserta yang dinyatakan lulus agar segera melengkapi berkas lamaran baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

“Berkas lamar bentuk soft copy diunggah melalui website https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun saat pendaftaran dengan format pdf. Sedangkan hard copy nya diserahkan kepada BKPSDM Kabupaten Agam paling lambat 15 November 2020,” ujar Kepala BKPSDM Agam, Budi Perwira Negara melalui pengumuman dilansir dari MC Agam, Senin (2/11).

Baca Juga :  PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Dalam pengumuman itu juga menyatakan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tapi tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri, kemudian diganti dengan peserta urutan berikutnya disetiap formasi.

Baca Juga :  Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam - Bukittinggi

“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses NIP serta memperoleh SK pengangkatan sebagai CPNS,” katanya.

Dijelaskan, peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Sementara itu, yang dinyatakan lulus juga akan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS apabila mengajukan pindah sebelum mengabdi minimal 10 tahun.

“Terkait hasil akhir seleksi CPNS ini, bagi pelamar yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari, mulai 1-3 November 2020, melalui portal https://sscn.bkn.go.id,” sebut Budi.

Apabila sanggahan diterima, kata dia, akan diumumkan ulang hasil akhir seleksi CPNS paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi
Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga
Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif
PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB