KPID Sumbar Tegur Padang TV dan TVRI Sumbar

Penulis -

Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar dan stasiun televisi Padang TV, Kamis (13/8).

Pemberian sanksi pada dua lembaga penyiaran itu, terkait dengan ditemukannya tayangan yang menampilkan orang tengah merokok dalam salah satu program siaran mereka.

“Kedua pimpinan lembaga itu telah kita panggil lalu kita jelaskan terkait pelanggaran yang kita temukan,” kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di ruang kerjanya, Kamis sore.

Berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada Rabu (12/8), ungkap Afriendi, LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah merokok dalam sebuah aksi demonstrasi terkait tanah ulayat pada tayangan “Sumatera Barat Hari Ini.” Kejadian itu terekam pada pukul 16.05-16.06 WIB.

Baca Juga :  PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Masih di program yang sama, pada berita dengan judul “Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Semua Pihak Diusut” juga ditemukan aktivitas merokok pada pukul 16.09 WIB selama 1 menit.

Sementara, di stasiun Padang TV pada program “Kaliliang Kampuang” juga terlihat seorang pria berpeci menghisap rokok saat host siaran itu, tengah mewawancarai narasumber. Kejadian ini terekam pada menit ke 19.47.35 WIB.

Baca Juga :  UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam

Pelanggaran ini, menurut Afriendi, dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.

Oleh sebab itu, terang Afriendi yang didampingi Robert Cenedy (komisioner Divisi Pengawasan lsi Siaran), KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2 (a).

Baca Juga :  Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

“Atas pelanggaran tersebut, kedua lembaga penyiaran ini kita berikan sanksi teguran tertulis pertama,” ujarnya.

Ditambahkan Robert, KPID Sumbar mengimbau lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Kemudian, Robert juga mengajak masyarakat, ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas.

“Penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat, memerlukan peran semua elemen masyarakat,” tambahnya. (rls/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi
Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga
Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif
PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Perbaikan Intake Gou Kuranji Dikebut, Diperkirakan Tuntas Hari Ini

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB