Wabup Pessel Ajukan Banding, Setelah Divonis Setahun Penjara, Tapi Pasal 98 Bebas

Penulis -

Jumat, 13 Maret 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Sidang kasus dugaan perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan berakhir di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang, Jumat (13/3).

Terdakwa Rusma Yul Anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis bebas dalam Pasal 98 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pasal yang menjerat terdakwa tertuang dalam tuntutan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan usaha kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Gutiarso membacakan putusan.

Putusan majelis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dimana, Tim JPU Agung Susanto, Heviz, Monika Sevi dan Sutrisno menuntut terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Selain lebih rendah, tuntutan pertama majelis pada terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti bersalah. Tuntutan pertama majelis menilai terdakwa tidak bersalah dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Menyatakan terdakwa Drs. Rusma Yul Anwar MPd tidak terbukti bersalah,” sebut majelis. Dalam amar putusannya, selain tidak terbukti melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup banyak pertimbangan yang meringankan terdakwa. Salah satunya tidak pernah dipidana penjara sebelumnya. Terdakwa juga telah lama menjadi abdi negara.

Menanggapai putusan yang dibacakan tim JPU menyatakan pikir-pikir. JPU mengaku belum dapat mengambil keputusan apakah menerima atau banding.

Sementara terdakwa dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. “Saya akan mengajukan banding, ujarnya setelah diskusi dengan penasehat hukum Vino Oktavia,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB