Padang, Prokabar – Pihak kepolisian memastikan, kasus prostitusi online yang melibatkan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN dan mucikarinya berinisial AS tetap berlanjut.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, kemarin.
Diketahui, NN dan AS digerebek Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar di salah satu hotel di Kota Padang, Minggu (26/1) lalu. Dalam penggerebekan tersebut juga ikut anggota DPR-R dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Sekarang masuk tahap II, dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.
Satake menyebut, NN ditetapkan tersangka bukan sebagai korban, karena bertransaksi di media sosial dalam mencari pelanggan menggunakan akun miliknya sendiri. “Maka dari itu status NN bukan korban, melainkan tersangka,” ujarnya.
“Karena dia (NN) tidak punya uang, maka meminta ke muncikari ke pelanggan. Sebelumnya juga sebagai itu, dan beberapa kali melakukan prostitusi,” sambungnya kemudian.(*/mbb)
















