Jadi Mucikari Online, Tukang Parkir di Padang Ditangkap Polisi

Penulis -

Selasa, 4 Februari 2020 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kepolisian Resor Kota Padang, menetapkan seorang juru parkir berinisial OM (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (online).

“Pelaku kami amankan pada Minggu (2/2) pagi bersama rekannya seorang perempun FA (18 tahun sebelas bulan), dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, kemarin.

Keduanya dijerat kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan modus menggunakan aplikasi dalam jaringan (online).

Korban yang dieksploitasi secara seksual oleh tersangka adalah perempuan AF (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di Padang.

Perbuatan itu diketahui telah terjadi sejak 27 Januari 2020, sampai 30 Januari 2020.

Pelaku diduga berperan mencarikan tamu untuk korban melalui aplikasi dalam jaringan.

Setelah itu mereka mempertemukan korban dengan para tamunya di berbagai hotel di daerah setempat.

Setelah korban melayani lelaki hidung belang tersebut didapatkan bayaran sebesar Rp200 ribu.

Setelah itu tersangka Fa menemui korban dan meminta imbalan atas jasa mencarikan tamu sebesar Rp100 ribu, lalu dibagi dua dengan tersangka OM sebesar Rp50 ribu.

Permasalahan itu akhirnya terkuak ketika pihak keluarga merasa curiga dengan aktivitas korban, lalu berusaha memancing para tersangka.

Para tersangka yang terpancing akhirnya menyepakati untuk bertemu di Belimbing Kuranji, dan langsung dijebak keluarga korban di lokasi pertemuan.

Setelah itu kedua tersangka langsung diantarkan ke Kantor Polresta Padang, dan orang tua korban membuat laporan polisi.

Tersangka OM dan FA dijerat dengan pasal 88 Juncto pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB