Rusma Yul Anwar Beberkan Kejadian di Mandeh, JPU Malah Tercengang

Penulis -

Jumat, 20 Desember 2019 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Dugaan kerusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Rusma Yul Anwar membeberkan, sejak dirinya dibelit dengan kasus terkesan dipaksakan ini tidak pernah lagi dianggap sebagai wakil bupati.

Pernyataan terdakwa ini, disampaikan oleh terdakwa dihadapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (19/12).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah.

Hakim Ketua, Gutiarso bertanya kepada terdakwa, apakah saudara terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan?

Terdakwa menjawab, “iya”. Tapi sejak masalah ini bergulir, tidak hanya Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, para Kepala Organisasi Perangkat Dinas (OPD) juga mengasingkannya meski jabatan Wabup Pessel masih melekat secara Undang-undang pada dirinya.

“Itulah kondisi yang saya alami saat ini yang mulia. Malah ruang dinas saya tidak pernah disambangi oleh para OPD,” ungkap terdakwa saat diperiksa majelis hakim.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengaku sulit untuk berkonsultasi terkait masalah kasus yang dialaminya. Bahkan, OPD terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, waktu itu kepala Dinasnya, Nely Armida menghindar darinya.

“Sehingga saya pun sulit untuk koordinasi yang mulia,” terangnya dengan kepala tertunduk.

Di hadapan hakim, terdakwa lebih panjang menyampaikan, kasus tersebut menguap ke publik sejak April 2017. Setelah Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni membawa wartawan dan kepala OPD ke lokasi tempat perkara.

Dijelaskannya, dengan adanya dorongan tersebut kasus ini terus bergulir, hingga sampai ke meja hijau. Diakuinya, saat Bupati Pesisir Selatan membawa Kepala OPD dan wartawan dirinya sedang berada di Jakarta untuk mengurus pendirian BNNK Pesisir Selatan.

“Jadi itulah ceritanya majelis hakim,” ujar terdakwa.

Dalam pemeriksaan terdakwa, wajah JPU tampak tercegang dengan membungkukan badan ke arah terdakwa saat menerangkan jalan kasus yang dialami. Bahkan, ruangan sidang sontak terasa lebih hening mendengarkan jawaban oleh terdakwa saat agenda pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, Hakim Ketua Gutiarso juga bertanya kepada terdakwa tentang tanggapan terkait vonis yang akan diterima. Terdakwa menjawab dengan harapan bebas dari jeratan hukum, dan hakim ketua-pun menatap ke arah JPU dengan raut senyum.

Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Vino Oktavia menegaskan sesuai dengan fakta persidangan, kasus yang dituduhkan kliennya, murni politis.

Dijelaskannya, dakwaam perkara hukum ini disebut-sebut berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.

Ironisnya dari laporan tersebut, kata PH Wabup Pessel dari empat pelaku yang telah dilaporkan oleh Bupati Hendrajoni, hanya kliennya saja yang diproses. Sementara, tiga nama lainnya hilang.

“Padahal, dari keempat terlapor itu, justeru lahan milik Rusma Yul Anwar kerusakannya yang paling kecil,” ungkapnya ketika itu.

Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.

Pada laporan tersebut, terdapat tiga nama lainnya yang tidak diproses secara hukum. Ketiganya antara lain dua orang mantan pejabat di Pessel dan seorang pengusaha, dengan luasan kerusakkan yang lebih parah.

“Itu belum lagi kerusakkan yang ditimbulkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat, “ujarnya.

Hingga saat ini hanya Rusma Yul Anwar saja yang diproses hukum dan ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa.

“Kami tetap mengubris persoalan ini ke penyidik KLHK nantinya, masak kliyan kami saja yang diproses padahal lahannya dalam kondisi baik menurut para saksi ahli. Oh Apakah, klien kami ini calon kuat untuk maju pilkada 2020 lalu seenaknya KLHK menjadikannya tersangka, KLHK ini tidak faer dalam menegakkan hukum, “ungkapnya.

Usai pemeriksaan terdakwa, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi terdakwa dengan gestur wajah penuh haru. Dan tampak ketika itu adanya penyesalan dari raut wajahnya sambil menyalami dan memeluk orang nomor dua di Pessel tersebut,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB