Kejari Padangpanjang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Penulis -

Senin, 25 November 2019 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangpanjang, Prokabar – Kejaksaan Negeri Padangpanjang, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba berupa ganja dan sabu-sabu dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah sampel barang bukti yang dibawa ke persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap pada 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang Dwi Indrayati didampingi Kepala Seksi Intelijen Ekky Putra Asril, di Padnagpanjang, Senin.

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa shabu-shabu seberat 86,42 gram, dari 18 tersangka.

Sedangkan jenis ganja seberat 160,71 gram dari tiga orang tersangka.

Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu diblender.

Acara pemusnahan barang terlarang itu disaksikan langsung oleh pihak kepolisian setempat, pengadilan, Rutan, pemerintah kota, dan lainnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan data perkara yang ditangani oleh kejaksaan, kasus penyalahgunaan narkoba adalah yang mendominasi.

“Dalam sebulan ada dua hingga empat perkara yang ditangani, jika dirata-ratakan sekitar lima puluh persennya adalah kasus narkoba,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kejaksan juga menggiatkan sosiliasi ke sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba, karena hanya akan merugikan diri sendiri dan ada sanksi hukum yang menanti bagi para pelaku,” katanya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB