Pessel, Prokabar – Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar bakal menggelar perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, AU kepada Istrinya RNT.
“Ya, kami secepatnya bakal melakukan gelar perkara,” kata Kapolres Pessel, AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reserse AKP Allan Budi Kusma pada Prokabar.com, Rabu (13/11).
Saat ini kasus KDRT bernomor Laporan Polisi (LP) 122 Sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.
Seperti diberitakan Prokabar.Com sebelumnya, Wali Nagari, Barung Barung Belantai Tengah, AU dilaporkan sang istrinya RNT atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (26/9) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Prokabar.com, dugaan kasus KDRT yang dialami oleh RNT terjadi di kediaman mereka yang bermula dari pertengkaran mulut.
Pelaku yang merupakan oknum wali itu diduga tersulut emosi kemudian menendang dan menonjok bagian wajah.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Allan Budi Kusumah membenarkan, kasus tersebut dilaporkan sejak Kamis (26/9) lalu, pelakunya bernama AU yang menjabat sebagai Wali Nagari Barung-barung Belantai Tengah.
Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri, setelah memiliki keterangan saksi dan barang bukti visum, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke penyidikan.
“Secepat akan kami lakukan gelar perkara peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dan semua bukti telah kita kumpulkan,” ujarnya lagi.
Apabila wali nagari terbukti melakukan kasus KDRT, tegas Allan, maka diancam pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta, tegasnya.(min)
















