Bukan Gertak Semata, LBH Sumbar Bakal Gugat Bupati Pesisir Selatan, Ini Penyebabnya

Penulis -

Kamis, 19 September 2019 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar bakal menggugat Bupati Hendrajoni terkait penghentian sepihak pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan.

Ketua LBH Sumbar, Zentoni, mengatakan, aksi Hendrajoni itu merupakan perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) yang sudah diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.

“Dalam waktu dekat. Yang pasti ini tidak main-main atau bukan gertak semata,” ungkapnya dalam siaran persnya nomor 02/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang diterima Prokabar.com di Painan, Kamis (19/8).

Pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai itu dimulai sejak 2015. Ketika itu, Bupati Pesisir Selatan dijabat Nasrul Abit.

Rencana pembangunan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah.

Kegiatan pembangunan dibiayai dengan pinajman pemerintah daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP/PT SMI) senilai Rp99 miliar.

Dari besaran dana itu, Rp96 miliar untuk pembangunan fisik gedung. Sedangkan sisanya sebagai pembelian perlengkapan peralatan kesehatan.

Hingga kini, pemerintah daerah telah mencairkan Rp32 miliar, dari total pinjaman, dengan cicilan utang ditambah bunga sebesar Rp9,2 miliar per tahun.

Namun, pada 2017, ketika bupati dijabat Hendrajoni, ia menghentikan kegiatan pembangunan, tanpa persetujuan DPRD. Ia beralasan, gedung baru itu tidak memiliki dokumen Amdal.

Padahal, lanjutnya, masyarakat di daerah berjuluk ‘Negeri Sejuta Pesona’ itu sangat membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.

“Nah, yang ada hanya di RSUD M. Zein. Jadi, kami minta nanti Pengadilan Negeri Painan
mengabulkan gugatan ini nanti,” sebutnya.

Sementara, pemilik akun media sosial, Hidayat Kampai dalam postingannya juga menegaskan, yang menghentikan pembangunan RSUD itu dinilai menghambat pembangunan.

Apalagi, menurutnya, penghentian kegiatan pembangunan tanpa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gugatan LBH Sah-Sah Saja

Secara terpisah, Anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska mengatakan, LBH Sumbar sah-sah saja menggugat Bupati Hendrajoni terkait penghentian pembangunan RSUD.

Apalagi, jika itu merupakan atas nama masyarakat Pesisir Selatan. “LBH Sumbar tentu berhak melakukan itu. Tapi tentu harus jelas dulu legal standingnya,” ujarnya.

Kendati demikian, sikap prubadinya selaku amggota DPRD bakal menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar keluar. Karena hasil dan rekomendasi daru hasil audit yang harus ditindaklanjuti.

“Kalau ternyata proses pembangunannya sudah sesuai aturan, tentu pembangunannya harus dilanjutkan. Kalau ditemukan ada indikasi pidana korupsi, harus diserahkan ke penegak hukum untuk diusut tuntas,” tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB