Diduga Menjual Miras Oplosan Pemilik Toko Minuman di Padang, Ditahan Penyidik

Penulis -

Rabu, 4 September 2019 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Kasus dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan, di Toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Padang, Selasa (21/5) lalu, telah dilimpahkan Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskim Polda Sumatera Barat (Sumbar)ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (5/9).

Dalam pelimpahan berkas tersebut (tahap dua), penyidik membawa barang bukti berupa miras kedalam karton dan tersangka Tjendrawati Sio (51), yang merupakan pemilik toko 4F damarus.

Tersangka Tjendrawati Sio (51), datang ke Kejari Padang, didampingi kuasa hukumnya, Rennal Arifin dan Devi. Menurut Plh. kasi pidana umum (kasi pidum), Mulyana Safitri,
yang didampingi kasi intel Kejari Padang, Yuni Hariaman, mengatakan, tersangka ditahan, dikarenakan dikhawatirkan tidak koperatif.

“Tersangka kita tahan di rumah tahanan (rutan), anak air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sementara barang bukti terdapat 9 kardus minuman dengan banyaknya 240 botol dari berbagai jenis,” katanya, kepada awak media.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, tesangka dijerat pasal 139 atau 142 Nomor 8 Tahun 1999, dan pangan 18 tahun 2012
tentang undang-undang tentang perlindungan konsumen. “Dalam menangani kasus ini nantinya, terdapat jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dan Kejari Padang,” imbuhnya.

Sementara itu, di luar halaman Kejari Padang, suami tersangka Budirasik Tanzil menjelaskan, bahwa istrinya tidak bersalah dan dia tidak ada menjual miras oplosan.

” Kalau ada oplosan di toko saya atau palsu yang ditemukan, tolong tembak kepala saya. Kalau memang minuman oplosan, minuman yang saya jual asli. Cuma sesuai permintaan pembeli dicampur dengan minuman lain, ” ujarnya.

Sebelumnya, pengerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman, Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan. Dalam hal ini minuman beralkohol.

Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya.

Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian. (gas)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB