MK Gelar Sidang PHPU Diajukan PDI P Terkait Kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1

Penulis -

Rabu, 17 Juli 2019 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Mahkamah Konstitusi enggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara yang diajukan PDI Perjuangan dengan KPU yang menggugat kursi ke-8 DPR RI Dapil Sumbar 1.

Perkara yang terdaftar 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar Rabu (17/7) dengan agenda jawaban atau keterangan dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

Dari Pemohon (PDIP) hadir kuasanya Alvon Kurnia Palma. Termohon (KPU) diwakili kuasa hukumnya Tito Prayogi dan Imam Munandar. Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga dan Muhammad Taufik hadir mewakili Pihak Terkait (DPP PAN). Sedangkan dari Bawaslu hadir Komisioner Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Elly Yanti dan Nurhaidayetti.

Persidangan dimulai tepat pukul 8.00 yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 I Gede Dewa Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Dalam jawabannya, Termohon membantah semua dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Pengurangan suara PDIP sebesar 219 di 6 Kabupaten/Kota yang didalilkan, menurut bukti yang disampaikan Termohon, tidaklah benar. Begitu juga dalil tentang penambahan suara untuk PAN sebanyak 2.892 tidaklah benar. Termohon menyampaikan bahwa mereka punya bukti yang kuat dan meyakinkan tentang itu.

Juru bicara Pihak Terkait Miko Kamal memyampaikan agar MK untuk menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (N.O) karena Pemohon melakukan perbaikan dan memasukkan alat bukti di luar tenggang waktu yang dibenarkan oleh MK. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2019 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU DPRI, DPRD dan DPD, kesempatan memperbaiki permohonan berakhir pada tanggal 31 Mei 2019. Faktanya, Pemohon melakukan perbaikan naskah Permohonannya pada tanggal 11 Juli 2019.

Berkenaan dengan Pokok Perkara, Miko Kamal menyampaikan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak beralasan kuat atau tidak bernilai hukum karena data yang dipakai Pemohon adalah data yang berasal dari Form C. 1 yang diambilnya dari Situng. Dan, data Situng tersebut tidak dicocokkan dengan data-data penghitungan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Sementara itu Bawaslu Sumbar melalui juru bicara mereka Surya Efitrimen menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan di lapangan, sama sekali tidak ada masalah. Menurut Surya, beberapa kesalahan teknis seperti salah pencatatan dan salah penjumlahan memang terjadi. Tapi, kesalahan-kesalahan teknis tersebut diperbaiki pada saat rekapitulasi berjenjang yang dimulai di tingkat kecamatan.

Ketua hakim panel I Gede Dewa Palguna di persidangan tersebut menanyakan kepada Bawaslu apakah ada keberatan disampaikan oleh saksi Pemohon ketika rekapitulasi dilaksanakan, Surya Efitrimen dengan tegas menjawab bahwa tidak ada keberatan sama sekali dari saksi Pemohon dan saksi Pemohon juga menandatangani form rekapitulasi di semua tingkatan.

Sidang selanjutnya menunggu pemberitahuan dari MK dengan agenda pembuktian. I Gede Dewa Palguna menyampaikan bahwa tidak semua perkara akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian. Dilanjutkan atau tidak perkara ke tahap penelitian ditentukan melalui rapat permusyawaratan hakim.

Miko Kamal berharap perkara Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Alasannya, Pemohon telah melanggar PMK 2/2019 terkait tenggang waktu penyampaian perbaikan dan penyampaian alat bukti.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru