Diperiksa Bawaslu Terkait Surat Suara Tercecer, Ini Kata Ketua KPU Tanah Datar

Penulis -

Kamis, 18 April 2019 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Ketua KPU Tanah Datar dicecar sebanyak 34 pertanyaan ditanyakan oleh Bawaslu Tanah Datar terkait tercecernya surat suara milik KPU Tanah Datar di Kabupaten Kampar, Riau.

Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi mengatakan jika pemanggilan yang dilakukan oleh Bawaslu hanya sekedar konfirmasi, dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan pemeriksa sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Rozi juga menyatakan jika tercecernya surat suara tersebut dalam hal ini KPU hanya menerima, mengamankan dan mengelola.

“Alurnya pengiriman kita tidak tahu persis. Ketika barang yang kita terima akan kita catat, apa apa saja yang diterima,berapa saja jumlahnya apa sudha cukup dengan kebutuhan kita,” ucap Rozi.

Rozi juga mengatakan jika setiap barang yang diterima KPU selalu memiliki berita acara. Surat suara yang diterima pada 9 april lalu tersebut juga memiliki berita acara yakni 5 jenis barang dari 8 jenis kekurangan.

“Disaat itu hanya 5, ada berita acaranya, tapi saya lupa nomor berita acaranya. Diberita acara itu dijelaskan apa saja jenisdan jumlah koli atau lembar yang dikirimkan ke Tanah Datar,” tutup Rozi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan mengatakan jika seluruh pertanyaan tersebut masih seputar proses pengiriman dan penerimaan surat suara oleh KPU Tanah Datar pada 9 april lalu.

“34 pertanyaan itu ya tentang proses pengiriman dan penerimaan barang dari ekspedisi kepada KPU yang saat itu diterima oleh salah seorang staf KPU,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, berdasarkan surat jalan ekspedisi, semestinya KPU Tanah Datatr menerima barang atau kekurangan surat suara yang dikirimkan sebanyak 8 jenis. Sementara, berdasarkan berita acara penerimaan yang dibuat oleh KPU hanya menerima dan menandatangani sebanyak 5 jenis surat suara.

“Semestinya, berdasarkan surat jalan sebanyak 8 jenis tersebut yang harus diterima KPU Tanah Datar. Namun disini terjadi selisi 3 jenis surat suara,” tambahnya.

Hamdan pun tidak menutup kemungkinan akan adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika masih dibutuhkan.

Selain memeriksa Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi, Bawaslu Tanah Datar juga mememeriksa seorang anggota KPU yang saat itu menerima barang tersebut. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB