Begini Kesiapan Pemilu Di Luar Negeri

Penulis -

Kamis, 4 April 2019 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menggelar Video Conference dengan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Canberra dan Singapura untuk mengecek kesiapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 mendatang.

“Terdapat 130 PPLN di 96 Negara,” ujar Duta Besar Wajid Fauzi, Staf Ahli Bidang Manajemen Kemlu/Ketua Pokja PLN pada acara Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Aula Kantin Diplomasi, Kemlu, Jakarta, Kamis (4/4).

Metode pertama pemungutan suara di luar negeri, menurut Dubes Wajdi, yakni para pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada tanggal 8 – 14 April 2019.

Cara kedua, menurut Dubes Wajdi, yakni dengan menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK). “Pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan,” ujar Dubes Wajid.

Yang ketiga, menurut Dubes Wajid, yakni dengan cara Pelayanan pemungutan suara melalui pos bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN.

Pada kesempatan itu, Dubes Wajid menyampaikan 10 PPLN dengan Pemilih Terbesar di antaranya:
1. KBRI Kuala Lumpur: 558.873;
2. KDEI Taipei: 277.065;
3. KJRI Hong Kong: 180,232;
4. KJRI Kota Kinabalu: 140,878;
5. KJRI Kuching: 138,952;
6. KJRI Johor Baru: 133,253;
7. KBRI Singapura: 125,403;
8. KRI Tawau: 71,990;
9. KJRI Penang: 60,610;
10. KBRI Riyadh: 34,971.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa tinggal 13 hari lagi Pemilu sehingga bagi para politikus informasi apa pun bisa jadi pemicu.

“Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan Pemilu di luar negeri dilakukan Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan KPU,” ujar Pramono seraya menyampaikan bentuk kerja sama tersebut dalam Pokja.

Soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pramono menyampaikan bahwa dari pemilu-pemilu sebelumnya selalu menjadi masalah.

“Padahal KPU telah coba setransparan dan separtisipatif mungkin. Apapun saran dari masyarakat, selalu kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 7, lanjut Komisioner KPU, untuk warga yang tidak bisa menyoblos di tempat asal, diberi batasan waktu 30 hari sebelum Hari H untuk melakukan pendaftaran, karena itu sejak Januari KPU telah lakukan sosialisasi.

“Dibagi menjadi dua tahap, pengumpulan tahap awal 17 Februari 2019, tahap akhir 17 Maret 2019, walau 2 tahap masih banyak juga yang belum mengurus,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019 memperpanjang masa pendaftaran DPT sampai H-7 sebelum Pemilu atau 10 April 2019.

“KPU melakukan perhitungan secara manual tidak menggunakan sistem IT, untuk mencegah terjadinya pembajakan (hack),” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Pramono, KPU memiliki aplikasi Situng untuk melihat perhitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu.

“Tapi semua perhitungan dilakukan secara manual. Jangan mudah percaya hoax, terutama terkait dengan pemilu,” pungkasnya di akhir paparan. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB