Kembali, Panwascam Bersama Polisi di Pessel Hentikan Caleg Berkampanye

Penulis -

Senin, 11 Maret 2019 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Hiruk pikuk pesta demokrasi sudah diambang pintu, berbagai calon legislatif pun terus mencari dukungan dari masyarakat yang akan memberikan hak pilih di bilik suara pada 17 April 2019 mendatang.

Berbagai macam strategi pun dijalankan oleh caleg untuk meraup suara, bahkan dengan cara yang tidak benar atau melanggar aturan.

Panwascam Linggo Sari Baganti dan pihak kepolisian setempat terpaksa membubarkan kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mochklasin yang berlangsung di Nagari Padang XI Punggasan pada Minggu (11/3) pukul 19.00 WIB.

Mochklasin diduga telah melakukan Kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Pembubaran kampanye yang diduga dilakukan Caleg PKS dapil 8 Pesisir Selatan-Mentawai di permukiman warga.

Dengan jumlah peserta kurang lebih 30 orang. Jajaran Panwascam dan pihak kepolisian setempat melakukan pengecekan terkait dengan adanya STTP kegiatan kampanye.

Ketua Panwascam Linggo Sari Baganti, Afriki Musmaidi mengatakan, pihaknya bersama pihak kepolisian setempat bergegas menuju Nagari Padang XI Punggasan setelah mendapatkan informasi dari Panwaslu Nagari Padang XI Punggasan.

“Memang benar ada pertemuan masyarakat sekitar 30 orang dengan Caleg DPRD Provinsi dari Partai PKS yg bernama Muchklasin, kami memastikan kelokasi untuk memastikan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Caleg bersangkutan, membagikan Bahan Kampanye (BK) berupa stiker dan kelender dirinya, selain itu Muchklasin juga memberikan BK Hermanto Caleg DPR-RI dari Partai yang sama dan Calon DPD, Muslim M Yatim.

Setiba di lokasi pada pukul 19.30 WIB, ternyata caleg bersangkutan ternyata tidak bisa melihatkan STTP-nya, karena STTP-nya tidak ada maka dibubarkan, ungkapnya.

“Oleh karena itu, maka kami ambil sikap untuk menghentikan kegiatan tersebut dan meminta kepada pihak terkait untuk menyimpan BK tersebut kedalam mobilnya,” ujarnya.

Sehingga, caleg bersangkutan memahami dengan memasukan BK tersebut ke dalam mobil, serta mengakhiri kegiatan dan meninggalkan lokasi.

“Jika melakukan sosialisasi atau kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, maka kami akan membubarkannya siapapun itu, kami tidak pandang bulu demi menciptakan pemilu yang berintegritas,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison mengatakan, hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye.

“Itu jelas tertuang dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 serta pasal 43 yang menyatakan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta rapat umum, wajib untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ditembuskan ke Bawaslu,” tegasnya.

Kemudia, kata Erman, dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pasal 4 ayat (4) menjelaskan bahwa Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Dari konfirmasi yang disampaikan Tim dilapangan kepada kami di Kabupaten bahwa caleg yang digubarkan itu karena tidak memiliki STTP dan Kegiatan Kampanye bergabung Antara Calon Legislatif dengan DPD dengan alasan tersebut maka kami hentikan kegiatan kampanye,” tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB