Tanah Datar, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Tanah Datar kembali menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Kesbangpol, Dishub, KPU.
APK para calon legislatif itu ditertibkan karena menyalahi aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Tanahdatar Hamdan mengatakan, setidaknya 5.953 APK ditertibkan oleh pihaknya bersama tim gabungan di seluruh kecamatan yang ada di Tanahdatar.
“APK bentuk baliho sebanyak 1.098 buah, spanduk 1.107 buah, umbul-umbul sebanyak 193 buah, poster stiker famplet di pepohonan paling banyak menyalahi aturan sebanyak 3.516 buah, dan one way stiker di angkutan umum sebanyak 39 buah,” sebut Hamdan saat ditemui di Kantor Bawaslu Tanahdatar.
Hamdan juga mengatakan, pelanggaran paling banyak adalah meletakan poster ataupun alat peraga lainnya di perpohonan serta tiang listrik dan fasilitas umum lainnya seperti perkantoran. Padahal, masing-masing caleg telah mengetahui peraturan tersebut. Namun, masih saja dipasang trmpat yang dilarang.
“Oleh karena itu kita bersama tim gabungan melakukan penertiban APK yang tersebar di seluruh kecamatan. Untuk di kecamatan kita juga memberdayakan tim Panwascam,” terangnya.
APK yang ditertibkan melanggar beberapa kategori diantaranya, adanya unsure citra diri partai politik. Selain itu, APK juga melanggar lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan seperti, perpohonan, tiang listrik dan kantor milik pemerintahan.
“Seharusnya sebelum memasang APK, parpol harus melaporkan dahulu kepada pihak KPU, namun yang terjadi tidak semacam itu,” sebutnya.(eym)
















