Padang Panjang, Prokabar – Sebanyak dua laporan dugaan pelanggaran pemilu diproses Badan Pengawas Pemilu Kota Padang Panjang (Bawaslu). Dua laporan tersebut berupa pengrusakan alat peraga kampanye dan menggunakan fasilitas pemerintah sebagai media kampanye.
Ketua Bawalsu Padang Panjang, Santina mengatakan jika telah memproses kedua laproran dugaan pelanggaran pemilu tersebut, namun Bawaslu tidak menemukan adanya bukti-bukti pelanggaran seperti apa yang dilaporkan.
“Ada dua laporan, pertama pengrusakan terhadap APK, dan ini telah kita proses, namun disini kita tidak menemukan saksi, siapa yang dilaporkan. Kedua, adanya dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Untuk laporan ini kita juga sudah berkoordinasi dengan Gakkumdu, namun dalam kasus ini kita tidak menemukan adanya unsur pidana,” ujarnya kepada Prokabar.Com
Untuk menciptakan pemilu yang sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawalsu kembali mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tetap mematui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai yang diamanatkan dalam PKPU No. 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.
“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan para peserta pemilu untuk selalu mematuhi dan berada di jalur seperti yang telah diamanatkan undang-undang,” tambahnya.(eym)
















