Pessel, Prokabar – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Erman Wadison dengan tegas mengatakan, Wali Nagari tidak boleh jadi tim pelaksana kampanye.
Mengingat, karena tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 memasuki masa kampanye Wali Nagari beserta perangkatnya terus diawasi, kata Erman Wadison saat Rakor Fasilitas, Publik dan Dokumentasi pengawasan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 Sabtu (2/3) di hotel Saga Murni.
Ia menambahkan, agar Wali Nagari beserta perangkatnya tidak terlibat. Sebab sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Wali Nagari dan perangkatnya.
“Sesuai pasal 280 ayat 2, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Wali Nagari dan Perangkat Nagari,” ujarnya.
Selain Wali Nagari dan perangkatnya, anggota Badan Musyawaratan (Bamus) juga ikut dilarang. Mereka akan mendapatkan sanksi jika terbukti ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.
“Bila mereka terbukti, kami tidak segan menindak sesuai dengan jenis pelanggarannya,” tutupnya tegas,(min)
















