Erman Wadison: Pengrusakan APK Caleg, Ini Hukuman yang Menanti

Penulis -

Kamis, 17 Januari 2019 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meminta peserta Pemilu atau Calon Legislatif (Caleg) agar melaporkan kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sengaja dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab pada Pemilu 17 April mendatang.

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, pengrusakan APK Pemilu, merupakan sebuah tindak pidana, dan hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu larangan dalam kampanye.

Dalam pasal 280 ayat 1 huruf g bahwa merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 280 ayat 4. Sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada, jelasnya.

“Kami di Bawaslu mempunyai kewajiban menerima setiap laporan, untuk ditindaklanjuti,” ujar Erman Wadison kepada Prokabar.com di ruanngan kerjanya Kamis (17/1).

Ia menjelaskan, terkait proses penindakan, pihaknya meminta peserta Pemilu serta masyarakat agar bisa memahami ketentuan yang ada. Dalam hal ini, pihaknya memiliki kewenangan untuk menindak dan memproses sesuai yang diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.

“Setiap pelaporan kita lanjuti, kalau memenuhi syarat formil dan materil.
Syarat formil sendiri, meliputi pelapor, terlapor, waktu pelaporan. Lalu syarat materilnya, harus meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti,” ungkapnya.

Sesuai tahapan yang telah dilakukan, menurut Erman, pihaknya mengaku saat ini banyak menemukan APK yang dirusak. Namun sejauh itu, pihaknya belum memastikan apakah kerusakan APK tersebut terjadi atau termasuk pelanggaran atau sebaliknya karena belum ada pelaporan terkait hal tersebut.

“Kami belum bisa memastikan motif pengrusakan APK yang terjadi saat ini. Karena memang, kami sendiri belum ada menerima laporan terkait pengrusakan APK,” tutupnya,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB