Tanah Datar, Prokabar – Sosialisasi kampanye pemilu terus dilakukan oleh Panitia pengawas pemilu, terutama oleh panitia pengawas pemilu ditingkat kecamatan. Seperti di kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, berbagai proses penyelenggaraan pemilu dikenalkan kepada masyarakat, PPK, PPL, PPS serta pengurus parpol dan caleg.
Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat lebih pro-aktif untuk mengetahui telah atau belum terdaftar sebagai pemilih tetap, serta mengetahui tahapan demi tahapan dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
Selain itu, penyelenggara pemilu, dalam hal ini PPK juga mesti berintegritas dan tidak boleh berpihak guna menciptakan pemilu yang jujur serta menjaga kondisi keamaan tetap kondusif.
” Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan penyelenggara pemilu benar benar mengetahui tahapan pemilu. Kepada penyelenggara, tentunya dilarang untuk berpihak kepada salah satu paslon,” sebut Ketua PPK Tanjung Emas Hariyanda Raflen.
Sementara itu, Ketua Panwascam Tanjung Emas Yoseptian Suheri, menyampaikan masyarakat mesti pro aktif dalam melihat DPT. Apabila tidak terdaftar sebagai DPT, hendaknya dapat segera melaporkan kepada PPS atau PPK bahkan juga dapat menyampaikan lansung kepada panwascam. Selain itu, kepada peserta pemilu, sangat diharapkan untuk tidak melakukan pelanggaran selama pelaksanakan masa kampanye ini.
” Tahapan pemilu saat ini, penyusunan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan serta kampanye. Untuk itu, pro aktif masyrakat untuk mengetahui, telah terdaftar atau tidaknya sebagai DPT sangatlah diharapkan. Apabila tidak terdaftar, segera melapor,” ucapnya
Dihadapan parpol dan caleg, panwascam juga menjelaskan batasan dan kategori pelanggaran pemilu yang telah diatur dalam PKPU.
” Setiap aktifitas kampanye memiliki prosedural dan mekanisme agar tidak dikategorikan melanggar. apabila ingin melakukan pertemuan, silahkan sampaikan pemberitahuan kepada kepolisian oleh Parpol dan ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU,” tambahnya
Kepada para caleg, panwascam juga meminta pemasangan APK dan menyebarkan BK sesuai aturan yang berlaku dan tidak dipasang ditempat yang telah dilarang.(eym)
















