Panwascam Wajib Pahami UU No. 7 Tahun 2017

Penulis -

Kamis, 27 Desember 2018 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Anggota panwascam wajib memahami terkiat seluruh aturan yang berlaku serta memahami tugas, wewenang dan kewajiban. Tidak hanya Panwaslu nagari, hal ini juga berlaku bagi PPS.

Hal ini disampaikan Yoseptian Suheri saat menggelar rapat koordinasi Panwaslu Nagari Se Kecamatan Tanjung Emas.

Bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Emas, rakor ini bertujuan guba meningkatkan kapasitas pengawasan Panwaslu nagari dalam bertugas sebagai pengawas dalam Setiap Tahapan Pemilu 2019.

“Bagaimanapun setiap anggota panwascam wajib mengetahui dan memahami seluruh aturan, tugas dan kewajiban mereka dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yose.

Sementara itu, Al – Azhar Rasyidin selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, dalam paparannya menyampaikan seputar penindakan pelanggaran pemilu yang wajib diketahui oleh petugas pengawas pemilu dan PPS. Kepada anggota panwascam, Al Azhar juga menekankan terkait bentuk bentuk pelanggaran pidana yang di atur didalam UU no 7 Tahun 2017.

“Setiap petugas wajib mengetahui setiap pengawasan dalam kampanye, apa saja yang diperbolehkan dan dilarang selama masa kampanye. Dan hal ini juga telah diatur dalam Undang Undang” ujarnya.

Melalui rakor ini, diharapkan seluruh anggota Panwascam dan Panwaslu Nagari kedepannya dapat lebih mengetahui tugas dan fungsi mereka masing masing pada Pemilu 2019 mendatang.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB