Pessel, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memanggil Kepala Sekolah Raudatul Anfal (RA) Aisyiyah Sago, Titik Yulianti, karena diduga terlibat mendukung dua orang calon legislatif.
Sekolah tersebut berada dibawah naungan Kemenag Pessel.
Titik Yulianti membuat surat perjanjian mendukung Emma Yohana calon DPD dan Caleg DPR-RI Niki Lauda Hariyona.
Titik Yulianti diduga melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menunjukkan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

“Hari ini kami memanggil yang bersangkutan di Panwascam IV Jurai untuk meminta keterangan,” kata Bawaslu Pessel, Erman Wadison kepada Prokabar.com, Rabu (19/12).
Ia menuturkan, pemanggilan ini ditujukan langsung kepada Titik Yulianti sebagai Kepsek di sekolah swasta tersebut.
“Kami memanggil Titik untuk meminta keterangan atas dirinya membuat surat pernyataan mendukung dua orang caleg tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam surat tersebut, Titik juga mengintruksikan kepada semua guru di lingkungan sekolahnya dan bahkan kepada keluarganya untuk mendukung dua orang caleg tersebut.
“Ini sesuai mekanisme kami harus meminta keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
“Artinya ASN dan pejabat fungsional tidak boleh mendukung calon atau mengunggah foto sebagai tanda keberpihakan pada seorang calon. Dan saudara Titik ini perlu kami konfirmasi tentang surat perjanjian itu,” ujarnya lagi.
Menurut dia, setelah mendapatkan penjelasan dari yang bersangkutan, nanti akan kami beberkan kepada publik siapa saja dalang dibalik ini, tutupnya.(min)
















