Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Penulis -

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar- Polres Dharmasraya ungkap 11 kasus selama bulan Juni dan Juli tahun 2026. Dinatara 7 kasus penyalahgunaan narkoba dan 4 kausus pidana umum. Hal ini terungkap saat di gelarnya Press Release, terkait transaparansi kinerja untuk kepercayaan publik, berlangsung di Markas Polisi Resort (Mapolres) setempat, Jumat (17/7/2026).

Saat itu, dihadiri langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S. I. K., M. AP., beserta Penjabat Utama (PJU), Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, dan anggota Polres lainnya.

Menurut Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, Jajaran Polres Dharmasraya telah mengamankan 7 orang tersangka. Terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Adapun barang bukti (BB) diamankan sebanyak 67,84 Gram Narkotika jenis Sabu. 3,61 Gram Ganja, dan 2 butir Pil Ekstasi.

Pelaku diantaranya, inisial G, 39 th, Laki-laki, pekerjaan Pedagang, warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Inisial MS, 27 th, laki-laki, warga Jorong Durian Simpai, Kenagarian IV Koto Dibawuah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Inisial I, 37 Th, laki-laki, warga Jorong Tarantang, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Inisial M, 39 th, Laki-laki, warga Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Inisial M, 40 th, Laki-laki, warga Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Inisial AF, 21 th, laki-laki, Warga Jorong Awua, Kenagarian Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Inisial ARR, 22, laki-laki, warga Jorong Pulau Mainan II, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sementara, tersangka perempuan sesuai dengan amanah Undangan-Undang, maka diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tersangka dan BB saat ini, telah diamankan di Balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya, untuk proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka di jerat dengan pasal 114, ayat 1, UU No :35/2009, tentang Narkotika, sebagai mana diubah dan di seseuaikan dengan UU No : 1/2026, tentang penyesuaian tindak pidana Jo, pasal 609 ayat 1 huruf A UU No :1/2023, tentang KUHP sebagai mana diubah dan disesuaikan dengan UU No:1/2026, tentang penyesuaian tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal penjara 5 tahun atau seumur hidup.

Sementara kasus tindak pidana umum. Terkait kasus pembunuhan terjadi pada hari Senin, 13 Juli 2026, sekira pukul 14.30 Wib, di Kamar 207, Hotel Sakato Jaya, dengan tersangka inisial FR, 24 th, laki-laki, warga Jorong Aur Duri, Kenagarian Abai Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan. Dengan korban inisial KS, 20 th, perempuan, warga Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Sesuai dengan keterangan pelaku. Bahwasanya korban adalah kekasihnya sendiri. Sudah satu bulan menginap di hotel tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 458 ayat 1 UU No:1/2023, tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kasus penggelapan kendaraan roda dua, tersangka atas nama Nanda Ika Putra, 35 th, laki-laki, warga Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dengan korban atas nama Ahmad Jajuli, 46 th, laki-laki, warga Nagari Sikabau. Pelaku dijerat dengan pasal 492 Jo, pasal 486, UU No:1/2023, tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasus penadah, tersangka atas nama Aldo Heri Zaldo, 25 th, laki-laki, warga Jorong Pulau Punjung, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Korban atas nama Amri, 45 th, warga Jorong Sungai Kilangan, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Tersangka dijerat dengan pasal 591 huruf F, UU No: 1/2023, tentang KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Kasus penggelapan, tersangka inisial MPH, 31 th, laki-laki, warga Tukum, desa Sirih Sikapur, Kecamatan Sirih Sikapur, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Korban, inisial RAY, 23 th, warga Jorong Koto, Kenagarian Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal, 486, UU No:1/2023, tentang KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap Pelaku Berstatus Mahasiswa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB