Terkait Dugaan Kekerasan Oknum Penyidik Polres Pasaman, Ini Tanggapan Kapolres

Penulis -

Rabu, 7 September 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza

Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza

Pasaman, Prokabar – Terkait adanya laporan salah tangkap dan dugaan kekerasan yang dilakukan salah satu oknum Polres Pasaman, Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza angkat suara.

Ia menyarankan agar awak media untuk mempertanyakan langsung laporan Mustafa (38) ke Polda Sumbar.

Pada Prokabar, melalui pesan whatsappnya, AKBP Fahmi Reza juga mengaku, kasus yang ditangani Krimum Polda Sumbar atas laporan Mustafa itu masih dalam lidik.

“Silahkan tanya ke Krimum Polda, karena masih dalam lidik,” kata AKBP Reza.

Tidak itu saja, AKBP Fami Reza juga membantah jajarannya melakukan salah tangkap. “Info salah tangkap tidak benar, karena masih dalam proses,” kata Kapolres.

Baca Juga : Korban Salah Tangkap Diduga Alami Kekerasan di Polres Pasaman Lapor ke Polda, Minta Keadilan

Di sisi lain, saat diterangkan Kapolres kasus menjerat Mustafa masih dalam proses, kenyataannya, Mustafa kini telah dibebaskan.

Bahkan ini tertuang dalam surat perintah pelepasan tersangka bernomor : SP. Pas/23.a/VI/2022/Reskrim yang ditandatangani langsung Kasatreskrim Polres Pasaman dan jajaran bawahannya.

Dalam surat perintah pelepasan perintah itu dituangkan alasan pelepasan karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena tindak pidana yang dilanggar tiidak termasuk pada pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Menanggapi hal ini, Kapolres Pasaman mengaku sudah sesuai prosesur.

“Tersangka dalam 1×24 jam bisa dilakukan penangkapan, apabila penyidik tidak melakukan penahanan, maka adminitrasinya wajib lepas seperti surat tersebut,” kata AKBP Fahmi Reza.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Berita Terbaru