Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret 73 data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el) Warga Negara Asing (WNA), yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019. Total WNA yang sudah dicoret dari DPT hingga saat ini sejumlah 174 orang.
“73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah di luar 101 data dari Kemendagri, yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174,” kata Komisioner KPU RI,Viryan Aziz , Jumat, (8/3).
Viryan mengungkapkan, 73 WNA tersebut tersebar di 11 provinsi dan berasal dari 25 negara. Sebelas provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalbar, Kalteng, NTT, Sulteng, NTB, DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Viryan, bertambahnya jumlah WNA yang dicoret ini atas laporan dari KPU tingkat Provinsi. Sehingga, ia tak memungkiri bila jumlah WNA pemilik e-KTP yang terdaftar di DPT akan bertambah.
Sebelumnya, KPU RI telah mencoret 101 data WNA yang tersebar di 17 provinsi. Dengan jumlah terbanyak berada di Bali 34 WNA, dan Jawa Timur 16 WNA. WNA ini tercatat berasal dari 29 negara di mana yang paling banyak berasal dari Jepang yakni 18 WNA dan Belanda terdapat 9 WNA. (*/hdp)
















