3 Bulan Berjalan, Ratusan Warga Tanah Datar Terjaring Razia Perda AKB

Penulis -

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Ratusan warga Tanah Datar terjaring razia penegakan Perda no 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, serta Perbup no 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Jumlah ini didapati sejak tiga bulan terakhir atau sejak mulai berlakunya Perda AKB di Sumatera Barat.

Operasi penegakan perda dan perbup tersebut digelar sejak Oktober hingga Desember. Selain sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sangsi denda juga dibayarkan pelanggar kepada Tim Gakum Terpadu.

Berdasarkan catatan Dinas Satpol PP Tanah Datar, selama bulan Oktober tercatat sebanyak 309 orang pelanggar, November sebanyak 542 orang, dan Desember sebanyak 62 orang.

“Pelaksanaan operasi untuk tahun ini diistirahatkan sementara waktu, dan hanya sampai pertengahan Desember kita jalankan,” ujar Elfiardi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Rabu (23/12).

Ia melanjutkan, selain sanksi, sebanyak 10 warga tercatat memilih membayar denda dari pada menjalankan sanksi sosial.

” Mereka yang membayar denda tersebut sebesar Rp 100 ribu dan tercatat sebanyak sepuluh orang, dengan total denda tercatat Rp 1.000.000,” sambungnya.

Selama pelaksanaan razia yang hampir 40 kali sejak digelar pada Oktober lalu itu, tidak hanya masyarakat umum yang dijumpai tidak menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi juga ditemuk para pelaku usaha.

“Jadi masih dijumpai sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha seperti membiarkan karyawannya tidak memakai masker, tempat cuci tangan tidak tersedia, ataupun tersedia tapi susah diakses. Dan juga tidak membuat media informasi didepan tempat usaha. Parahnya, membiarkan pelanggan duduk berdesak-desakan tanpa membuat tanda physical distancing,” ujarnya.

Dalam setiap kali razia, pada umumnya warga yang terjaring mengaku tidak mengetahui Perda AKB ataupun adanya aturan terkait hal itu.

“Ada juga yang enggan melaksanakan sanksi, tapi lebih memilih membayar denda,” sebutnya.

Razia yang digelar, tidak hanya dilakukn pada pagi dan siang hari, akan tetapi juga digelar pada malam hari. Selain pusat keramaian seperti pasar serikat dan tradisional, razia juga menyasar cafe, restoran dan juga tempat wisata. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB