1.500 APK Ditertibkan Bawaslu Kabupaten Solok

Penulis -

Kamis, 17 Januari 2019 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arosuka, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dalam sepekan terakhir menertibkan sekitar 1500 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya karena melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori, menjelaskan, APK yang ditertibkan terdiri dari 249 buah baliho, 267 buah spanduk dan 1056 APK dalam bentuk lainnya atau bahan kampanye.

“Sangat banyak, APK itu ditertibkan di berbagai lokasi di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Solok selama tiga hari sampai seminggu terakhir,” katanya.

Ia mengatakan penertiban itu dilaksanakan karena pemasangan APK dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan, termasuk juga pemasangan yang dinilai melebihi jumlah yang telah ditetapkan.

“Mayoritas pelanggaran lantaran APK dipasang di Pohon, terutama APK dalam bentuk poster-poster kecil dan lainnya,” ujarnya.

Hal tersebut sesuai teknis dan aturan pemasangan APK, secara menyeluruh mengacu pada PKPU Nomor 23 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan PKPU tersebut dijelaskan, pemasangan APK dan bahan kampanye dilarang dipasang di fasilitas umum serta taman dan pepohonan. Sedangkan jumlah sudah diatur lima baliho per nagari untuk setiap peserta dan spanduk 10 per nagari untuk setiap peserta.

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Solok beserta panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-kabupaten sudah melakukan langkah pencegahan dengan melayangkan surat pemberitahuan ke peserta pemilu untuk dilakukan penertiban oleh peserta pemilu.

“Bagi APK milik peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan, kami surati dulu untuk membuka sendiri tapi kalau tidak ditindak lanjuti akan dibuka paksa melalui Satpol PP,” lanjutnya.

Untuk APK yang telah disita petugas Satpol PP tidak akan dikembalikan lagi kepada peserta pemilu dan dijadikan sebagai bukti barang hasil penertiban Bawaslu.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman
KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih
Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman
KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa
KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019
E-Rekap Diusulkan Jadi Hasil Resmi Pemilu
Pemilu Sukses di Pasaman, KPU Pasaman Berikan Ini Pada PPK, PPS, KPPS dan PAM TPS
KPU Laporkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Kepada Presiden
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:34 WIB

Sudah Dipetakan, Ini Indeks Kerawanan Pemilu di Pasaman

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:45 WIB

KPU Diminta Jaga Kerahasiaan Daftar Pemilih

Senin, 20 Januari 2020 - 20:25 WIB

Dicairkan, Ini Jumlah Dana Santunan Untuk Petugas KPPS yang Gugur Usai Pemilu 2019 di Pasaman

Senin, 30 Desember 2019 - 09:30 WIB

KPU Sumbar : Pemilu 2019 Tugas Luar Biasa

Minggu, 22 Desember 2019 - 22:42 WIB

KPU Sumbar Gelar Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan 2019

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB