Jakarta,Prokabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran, tentang pencegahan gratifikasi terkait tunjangan hari raya (THR) jelang idhul fitri. Apa isinya?
“Suratnya terbit hari ini. Diteken pak Ketua KPK. Sudah kami kirim ke 15 pihak terkait, degan tembusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua BPK RI,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat dihubungi Prokabar dari Sumbar.
Pantauan Prokabar, surat yang diterbitkan KPK itu bernmor B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018. “Kami sudah layangkan surat ke Ketua MK, Ketua MA, para Ketua MPR, DPR dan DPD RI. Kemudian, ke Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI,” sebut Basaria.
Surat ini, juga ditujukan untuk para Menteri Kabinet Kerja, para Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementrian, para Gubernur, Bupati dan Walikota, Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Direksi BUMN dan BUMD, Ketua KADIN , para Ketua Asosisasi/Gabungan/Himpunan Perusahaan di Indonesia serta pimpinan perusahaan swasta.
Menurut Basaria, dalam rangka pengendalian gratifikasi jelang lebaran Idhul Fitri 1439 Hijriyah, KPK sangat memahami, jika tradisi mayoritas masyarakat Indonesia meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat serta berbagi dengan yang lain.
Namun dalam himbauanya, KPK meminta agar ASN dan penyelenggara Negara hendaknya dapat menjadi contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat, dengan menolak pemberian gratifikasi. Baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya.
Terutama, yang berhubungan dengan tugas, berlawanan dengan kewajiban, bertentangan dengan kode etik dan dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam poin kedua, KPK menyebut sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam tempo waktu 30 hari kerja, dapat beresiko sanksi pidana.
Ketiga, KPK menghimbau penyelenggara negara, ASN atau institusi negara hingga ke daerah-daerah, agar tidak meminta sumbangan dalam bentuk THR baik lisan atau tertulis. “Karena, penyalahgunaan wewenang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Basaria Panjaitan.
Pimpinan KPK yang terakhir berpangkat jendral bintang dua polisi itu menyebut, untuk poin keempat, KPK juga mengingatkan dalam penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, atau kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan dengan catatan, memakai dokumentasi untuk dilaporkan ke KPK.
Kelima, KPK juga meminta dengan tegas kepada pimpinan instansi negara, agar melarang penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan mudik. Keenam, KPK meminta agar edaran tersebut, ditindaklanjuti oleh pimpinan Kementrian, Lembaga organisasi Pemerintahan, untuk memberi himbauan internal agar seluruh pihak menolak gratifikasi.
Terakhir, KPK meminta, agar seluruh gratifikasi yang diterima, dapat dilaporkan melalui situs resmi KPK di www.kpk.go.id/gratifikasi. “Atau, bisa juga melalui layanan aplikasi Gratifikasi Online (GOL KPK),” demikian Basaria Panjaitan. (Vbm)
















