Padang, Prokabar – Untuk mengusut kasus penjualan sate daging babi di kawasab Simpang Haru, Polresta Padang telah memeriksa 12 orang saksi.
“Kami adakan pemeriksaan penyelidikan 12 saksi hari ini sudah selesai terhadap kasus tersebut,” kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan di Mapolresta, kemarin.
Di antara saksi tersebut yakni saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait daging yang diduga daging babi.
Pihaknya pun masih menunggu hasil sampel daging yang dikirim ke Balai BPOM Padang serta labfor Polri di Medan yang hingga Kamis belum keluar.
Pemeriksaan sampel itu untuk mengetahui daging yang disita tersebut, positif daging babi atau negatif.
Yulmar menuturkan hingga kini belum menetapkan pedagang sate dengan merek usaha Sate KMSB sebagai tersangka setelah secara resmi menerima pelimpahan perkara itu dari Dinas Perdagangan Padang.
“Segera kami tentukan tersangka dan pasal disangkakan terhadap daging temuan Dinas Perdagangan Padang itu,” kata dia.
Diduga motif pelaku karena alasan ekonomi, yakni harga babi murah hanya Rp40 ribu, sementara harga daging sapi lebih dari Rp80 ribu rupiah.
Sebelumnya Dinas Perdagangan Padang menerima laporan dari masyarakat bahwa daging yang dijadikan sate adalah daging babi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada Selasa (29/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penjual sate yang diamankan petugas saat pemeriksaan itu diketahui bernama Devi dan Bustami, ditambah satu orang yang memasok daging atas nama Kusti Gani.(*/mbb)
















