Usai Penetapan DCS, Masyarakat Laporkan Empat Caleg ke KPU Sumbar

Penulis -

Rabu, 29 Agustus 2018 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Masyarakat memasukkan laporan terhadap empat calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sumbar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat selama tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Komisioner KPU Sumatera Barat, Gebril Daulai mengatakan keempat caleg tersebut berasal dari dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) satu orang, dua caleg PDI Perjuangan dan seorang caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Laporan ini sudah kami teruskan kepada partai untuk melakukan klarifikasi terkait masukan masyarakat. Kami memberikan jadwal klarifikasi selama tujuh hari sejak 22-28 Agustus 2018,” ujar dia.

Ia mengatakan untuk caleg PSI berasal dari daerah pemilihan Sumbar III yakni Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Dari laporan masyarakat, caleg tersebut diduga diajukan oleh dua partai berbeda sebagai caleg untuk DPRD kabupaten dan DPRD Sumbar.

“Apabila laporan ini benar, maka partai harus mencoret caleg tersebut dan melakukan penggantian jika itu calon perempuan karena dapat menggagalkan seluruh caleg di dapil tersebut,” tambah dia.

Kemudian jika partai itu melakukan penggantian, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan caleg tersebut.

“Partai boleh saja tidak mengganti caleg yang diduga ganda tersebut dan caleg itu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata dia.

Sementara dua caleg dari PDI Perjuangan Sumbar VIII Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan. Dua caleg itu diduga masih terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Komisaris di BUMD Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Jika laporan tersebut benar, partai harus melakukan klarifikasi dan caleg harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai ASN atau BUMD, surat tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang dan surat pernyataan pengunduran dirinya sedang diproses.

“Kemudian SK pemberhentian harus diterima KPU sehari sebelum penetapan DCT,” kata dia.

Setelah itu seorang caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan Sumbar I, masyarakat melaporkan bahwa caleg tersebut masih terdaftar sebagai Ketua RW yang merupakan sistem pemerintahan terendah.

“Kami minta partai melakukan klarifikasi kepada seluruh caleg yang mendapat masukan dari masyarakat,” kata dia. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB