Dharmasraya, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD setempat pada Senin (23/1).
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I Sujito, Wakil Ketua II Ade Sudarman, serta anggota dewan lainnya. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) H. Adlisman, S.Sos., M.Si., Sekretaris Dewan (Sekwan) Imam Mahfuri, S.E., M.M., komisioner KPU Dharmasraya, Forkopimda, pejabat dinas instansi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, camat, wali nagari, ketua partai politik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan bundo kandung.
Ketua DPRD Jemi Hendra menjelaskan bahwa rapat ini mengacu pada Pasal 154 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, rapat ini juga berlandaskan Pasal 23 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar pasangan calon terpilih mendapatkan pengesahan secara resmi,” ungkap Jemi Hendra.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024, DPRD wajib menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kepada Mendagri melalui gubernur dalam kurun waktu maksimal lima hari kerja. Dalam hal ini, DPRD Dharmasraya telah menerima Surat Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya Nomor 1/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dharmasraya Pilkada 2024.
KPU Dharmasraya menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Annisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M., dan Leliarni, S.Pd., M.Si., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya terpilih periode 2025-2030. Pasangan ini memperoleh 65.922 suara atau 69,53% dari total suara sah.
Berdasarkan keputusan tersebut, DPRD Dharmasraya mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat untuk memberikan pengesahan pengangkatan pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya terpilih.
Dengan penetapan ini, diharapkan pasangan terpilih mampu membawa Dharmasraya menuju arah yang lebih baik dan melanjutkan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Proses ini menandai langkah awal menuju periode kepemimpinan baru Kabupaten Dharmasraya tahun 2025-2030. (fatafza)
















