Tusuk Teman Sendiri, Remaja ini Diringkus Satreskrim Polres Solok di Jambi

Penulis -

Rabu, 28 September 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Seorang remaja berinisial W (19) dibekuk Satreskrim Polres Solok, setelah sempat melarikan diri ke Jambi, Senin (26/9).

Warga Tanah Garam, Lubuk Sikarah ini diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu (25/9).

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, terduga pelaku nekad melakukan aksi brutalnya di Pasar Raya Solok  kepada korban yang merupakan temannya, FE (21), warga Jorong Subarang Halaman.

Baca Juga :  Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026

Motifnya rasa dendam akibat perbuatan tidak menyenangkan yang pernah dilakukan korban terhadapnya.

“Korban pernah memukul kepala tersangka dengan helm, hingga meninggalkan dendam yang dilampiaskannya Minggu lalu.” terang Kasat dilansir Rabu (28/9).

“Dengan memanfaatkan sebilah pisau,  mengakibatkan korban terluka hingga harus dirawat di Rumah Sakit,” terangnya.

Kasat menambahkan, kronologi pengungkapan perkara hingga tersangka berhasil ditangkap, berawal dari laporan keluarga korban.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

“Esok hari pasca kejadian (laporan), terkait terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sebilah pisau dan menusukan ke bagian punggung korban.” terangnya.

Berbekal laporan tersebut serta pemeriksaan terhadap saksi serta korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Tak perlu waktu lama, tim Sateskrim memperoleh informasi keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri setelah kejadian tersebut ke Kabupaten Bungo, Jambi.” sambungnya.

Baca Juga :  PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Tim Sat Reskrim berhasil menemukan tersangka yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya, di Kabupaten Bungo, Jambi.

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (*/pk)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026
Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi
Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga
Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif
PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB