Solok, Prokabar – Seorang remaja berinisial W (19) dibekuk Satreskrim Polres Solok, setelah sempat melarikan diri ke Jambi, Senin (26/9).
Warga Tanah Garam, Lubuk Sikarah ini diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu (25/9).
Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, terduga pelaku nekad melakukan aksi brutalnya di Pasar Raya Solok kepada korban yang merupakan temannya, FE (21), warga Jorong Subarang Halaman.
Motifnya rasa dendam akibat perbuatan tidak menyenangkan yang pernah dilakukan korban terhadapnya.
“Korban pernah memukul kepala tersangka dengan helm, hingga meninggalkan dendam yang dilampiaskannya Minggu lalu.” terang Kasat dilansir Rabu (28/9).
“Dengan memanfaatkan sebilah pisau, mengakibatkan korban terluka hingga harus dirawat di Rumah Sakit,” terangnya.
Kasat menambahkan, kronologi pengungkapan perkara hingga tersangka berhasil ditangkap, berawal dari laporan keluarga korban.
“Esok hari pasca kejadian (laporan), terkait terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sebilah pisau dan menusukan ke bagian punggung korban.” terangnya.
Berbekal laporan tersebut serta pemeriksaan terhadap saksi serta korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Tak perlu waktu lama, tim Sateskrim memperoleh informasi keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri setelah kejadian tersebut ke Kabupaten Bungo, Jambi.” sambungnya.
Tim Sat Reskrim berhasil menemukan tersangka yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya, di Kabupaten Bungo, Jambi.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (*/pk)
















