Padang, Prokabar – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) umumkan hasil identifikasi bakal calon anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota mantan terpidana korupsi dengan jumlah 192 orang bakal calon yang tersebar di sembilan Provinsi, 92 Kabupaten dan 11 Kota seluruh Indonesia.
Bakal calon mantan terpidana korupsi tingkat Provinsi dengan jumlah 26 bakal calon , di Kabupaten 146 dan Kota sebanyak 20 bakal calon.
Untuk wilayah Sumatera Barat terdapat lima orang bakal calon mantan terpidana korupsi yang berada di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Kepulauan Menatawai, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Solok.
Untuk kabupaten Pasaman Barat terdapat tiga bakal calon yakni dari Partai Berkarya atas nama Zamri, Mirwan Pulungan dari Golkar dan Japril dari Partai Nasdem.
Sementara itu, satu bakal calon untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Kurnia dari Partai PDIP. Dari Kabupaten 50 Kota atas nama Zul April dari Partai Gerindra.
Untuk Kabupaten Solok Selatan atas nama Yusrizal Salta dari Partai Garuda. Juga dari Kabupaten Solok atas nama Bustanul Arifin dari Partai Perindo. Data ini didapat dari laman Bawaslu-RI update per 25 Juli 2018.
“Calon tersebut tidak masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS), sesuai dengan PKPU No. 20 Tahun 2018. Partai harus mencari pengganti dalam daftar dan diserahkan ke KPU,” Kata mantan komisioner KPU Sumbar Muftie Syarfie. (laf)
















