Jakarta, Prokabar – Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, akhirnya divonis lepas oleh Mahkamah Agung. Karen dinyatakan tidak bersalah, karena MA menilai yang dilakukan oleh Pertamina adalah business judgment rule.
Hakim MA terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis pun Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin dan Sofyan Sitompul memutuskan Karen tidak terbukti terlibat. “Sudah putus. Vonis lepas, onslag,” ujar salah satu anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap mengutip Kumparan.
Dalam putusannya, kegagalan Pertamina mengakuisisi 10 persen saham BMG senilai USD31,5 juta merupakan, bukan tindak pidana.
Sebelumnya Karen beserta direksi lain divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah atas kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manga Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Karen divonis 8 Tahun penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya, mantan Dirut ini ditenggarai membuat negara rugi Rp568 miliar. Vonis bersalah tersebut juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dalam proses banding.(*/mbb)
















