Lubuk Basung, Ptokabar.com – Tim kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu sedang menunggu pembeli di Jorong Pasa Ahad, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Jumat dini hari, (9/08).
Pelaku berinisial BS (30) warga Koto Tinggi Nagari Duo Koto telah lama menjadi target petugas, karena telah meresahkan masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak puluhan Paket siap edar.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan,pelaku BS berhasil kita tangkap pada hari Jumat 09 Agustus 2024 sekira jam 01.00 dini hari. “Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan sebanyak 20 paket narkoba jenis sabu siap edar. Barang haram itu berbungkus dengan sedotan plastik untuk mengelabui petugas,” ungkapnya di Mako Polres Agam, Lubuk Basung, Sabtu (10/08).
“Penangkapan kita kali tergolong mudah dan sukses. Karena masyarakat yang ada di lingkungan tersebut sangat respons cepat membantu petugas Kita. Dengan memberikan informasi yang tepat dan akurat,” tuturnya.
“Atas bantuan masyarakat tersebut, kami mengucapkan terima kasih. Dan kami berharapkan kerjasama ini bisa terus terpelihara. Agar peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Agam dapat kita lawan secara bersama,” ujar Kapolres Agam.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah menambahkan, untuk saat ini pelaku BS sudah menjadi tersangka dan surat perintah penahanannya juga sudah ada.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku BS mengaku kalau dia mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar di daerah Maninjau. Untuk ia jual kembali kepada pasien yang ada di lingkunganya. Informasi tersebut sudah kita catat. Dan sudah kita masukan sebagai bahan acuan untuk pengembangan perkara lebih lanjut,” terangnya.
“Atas perbuatan pelaku ini, kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun”. Tutup Kasat Narkoba Polres Agam, Aleyxi Aubeydillah. (rud)
















