Lubuk Basung, Prokabar – Tim Gabungan BKSDA Resor Agam dan Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap buronan pelaku pembalakan liar di Hutan Konservasi Suaka Margasatwa, Selasa (27/8).
Pelaku berinisial Z (53), ditangkap di rumahnya, Padang Sawah, Kabupaten Pasaman. Pelaku sempat melarikan diri sejak November 2018 lalu.
Kasi Wilayah I BKSDA Sumbar Khairi Ramadhan, didampingi Pengendali Ekosistem Hutan, Ade Putra menjelaskan tersangka sempat melarikan diri setelah 3 orang rekannya tertangkap oleh petugas di Jalan Raya Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan.
Ketiga tersangka tersebut mengaku diminta Z untuk membawa kayu hasil penebangan secara liar di hutan Konservasi berada di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. “Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Pariaman,” ungkapnya kepada prokabar.com, Rabu Pagi (28/7).
Dari keterangan tiga pelaku tersebut, Tim gabungan BKSDA dan Polres Agam tersebut memburu tersangka Z. Ia sempat melarikan diri selama 9 bulan. Namun akhirnya tertangkap setelah mendapat informasi tersangka sedang berada dirumahnya,” terangnya.
Tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut. “Ia disangkakan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Serta undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Ade. (rud)
















