Tim 7 Payakumbuh Proses Pemilik Warung Kelambu ke Pengadilan

Penulis -

Kamis, 16 Mei 2019 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Prokabar – Tim 7 Gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan gelar razia di siang hari bulan Ramadan, Kamis 16 Mei 2019. Target operasi razia yang terbagi dalam dua tim tersebut adalah tempat makan atau dikenal dengan istilah warung kelambu.

Ka Satpol PP dan Damkar Payakumbuh Devitra saat ditemui usai razia mengatakan giat Tim 7 Gabungan ini adalah sebagai upaya penegakkan perda tentang larangan berjualan di siang hari pada bulan Ramadan.

Larangan ini sendiri lebih lanjut kepada melayani jual beli pada siang hari kepada masyarakat yang tidak berpuasa di bulan Ramadan.

“Razia kali ini ditujukan kepada warung kelambu atau tempat makan yang buka atau melayani pembeli di siang hari selama bulan Ramadan. Tercatat 9 titik razia yang dilaksanakan dua tim baik itu tempat makan di jalur perlintasan atau tempat makan yang berada di pusat kota,” kata Devitra didampingi Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Payakumbuh Syafrizal.

Ia menjelaskan bahwa razia kali ini pelanggar perda akan langsung diproses dan akan menjalani sidang di pengadilan negeri Payakumbuh. Pelanggar adalah pemilik tempat makan atau warung kelambu dan akan disuruh menandatangani BAP di Markas Satpol PP Payakumbuh yang terletak di Bukik Sibaluik, Balaipanjang atau eks Balaikota Payakumbuh.

“Semua lokasi yang kita datangi terbukti melanggar perda karena menjual makanan pada siang hari selama di bulan ramadan dan melayani makan minum orang-orang yang tidak berpuasa. Mereka akan kita panggil ke kantor untuk menandatangani BAP dan dilanjutkan ke sidang tindak pidana yang akan dilaksanakan Jumat depan,” katanya.

Ka Satpol PP dan Damkar Payakumbuh sangat menyayangkan para pelanggar perda yang setiap tahunnya selalu melakukan kesalahan. Ia berharap dengan langsung ditindak melalui pengadilan maka para pelanggar ini akan mematuhi perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh nantinya.

“Kita tidak ingin lagi hanya sekedar surat pernyataan. Pelanggar haru lanjut ke proses penegakkan perda untuk di sidang di pengadilan dan tahun ini pertama kali kita terapkan. Hasil razia tadi, kami mengamankan barang bukti berupa nasi satu termos dan beberapa jenis sambal yang dijual,” ujar Devitra.

Sedangkan untuk masyarakat yang kedapatan tidak berpuasa di bulan Ramadan atau makan saat razia, pihaknya memberikan peringatan dan dimintai keterangan terkait identitas dirinya.

Ia berharap ke depannya masyarakat dapat saling menjaga situasi saat bulan Ramadan dan meningkatkan toleransi agar tidak makan atau minum di tempat umum atau warung-warung kelambu.

“Sebagai penanda maka kita pasang spanduk bertuliskan ‘Khusus Warung Makan/Minum Non Muslim’ di depan warung atau tempat makan yang kena razia,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB