Tersangka Pengoplos Minyak Tanah di Payakumbuh Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis -

Senin, 14 Oktober 2019 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Prokabar – Polres Payakumbuh terus melakukan pendalaman terkait diamankannya satu ton lebih minyak tanah yang akan dioplos tersangka, RI (31) di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sabtu (5/10) lalu.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Indrawan menyebut, dari satu ton lebih minyak tanah yang diamankan, belum semuanya dioplos.

“Yang sudah dioplos itu baru lima jeriken minyak ukuran 35 liter,” jelas AKP Ilham, Senin (14/10).

Lebih lanjut, ia menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) untuk melakukan pengukuran volume minyak tersebut.

“Kami juga akan ke BPH Migas (Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi) untuk mengambil keterangan ahli,” terangnya.

AKP Ilham menerangkan, modus pelaku adalah dengan mengumpulkan minyak di Payakumbuh dan minyak tersebut berasal dari Palembang.

“Tersangka RI diancam enam tahun penjara dengan pasal 54 Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2002. Total minyak yang kita amankan itu sekitar 1,3 ton. Setelah dioplos rencananya akan diedarkan ke masyarakat,” katanya.

AKP Ilham menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap RI, Sabtu (5/10) lalu sekitar pukul 11.45 WIB di Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

Diantara barang bukti yang diamankan adalah 35 jeriken ukuran 35 liter yang berisikan minyak sulingan industri perumahan, tujuh jeriken ukuran 68 liter yang berisikan minyak sulingan industri perumahan, lima jeriken ukuran 35 liter yang berisikan minyak hasil oplosan, satu buah tangki rakitan yang terbuat dari besi berwarna hitam.

Juga diamankan satu tangki plastik ukuran 1.000 liter yang berisikan 100 liter minyak sulingan industri perumahan, dua buah selang dengan panjang 1,5 cm, satu corong, satu ember, dan satu jeriken ukuran 68 liter.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh guna proses sidik,” pungkasnya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB