Pasaman, Prokabar.com — Bupati Pasaman akhirnya memberhentikan Wali Nagari Jambak, Elpa Mardian, yang terlibat dalam video asusila.
Pemberhentian Elpa Mardian ini pasca penanganan oleh pihak inspektorat Pasaman.
Hasilnya, Bupati Pasaman mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Elpa Mardian dengan nomor: 188.45/265 /BUP-PAS/2021 tertanggal 11 Mei 2021.
Baca Juga:
- Apel Perdana Pasca Libur Lebaran, Wabup Pasaman, Sabar AS Tekankan Hal Ini
- Seleksi Pengurus Bumnag, Nagari Durian Tinggi Butuh Tiga Orang Berjiwa Usaha
- Kebakaran di Lubuk Sikaping Diduga Akibat Arus Pendek
“Benar, keputusan Bupati Pasaman terkait pemberhentian Wali Nagari Jambak telah keluar.”
“Surat keputusan bupati tersebut keluar tanggal 11 Mei 2021 lalu, ” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Pasaman, Alim Bazar, Selasa (18/5).
DPM telah menyerahkan SK pemberhentian Wali Nagari tersebut ke pihak kecamatan.
Pihak Kecamatan Lubuk Sikaping juga telah menyerahkan surat keputusan tersebut ke pemerintah Nagari Jambak.
Baca Juga Milenialisme.com
- Evaluasi, Humas Pemerintahan Belum Bekerja Maksimal
- Cyber PR Kota Solok Efektif selama Pandemi Covid-19
- Media Sosial Era Baru untuk Public Relations
Adapun dasar SK pemberhentian tersebut terkait perbuatan asusila melalui panggilan video oleh Elpa Mardian bersama seorang perempuan yang kemudian viral.
Setelah pemberhentian, Kecamatan Lubuk Sikaping mengangkat Sekretaris Nagari Jambak Peldy sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Dalam minggu ini akan ada Pejabat (PJ) Wali Jambak. Agar roda pemerintahan kembali berjalan sebagaimana biasanya, ” pungkas Alim Bazar. (Ola)
















