Terkait Mahar Politik, Ini Tanggapan Bawaslu

Penulis -

Minggu, 20 Oktober 2019 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan persoalan mahar politik perlu menjadi fokus pengawasan.

“Mahar politik  sejatinya tidak boleh dalam aturan, dan sulit dibuktikan. Namun, temuan Bawaslu semuanya kandas, dan kasus berhenti, karena bukti dinyatakan kurang,” kata Rahmat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/10).

Menurutnya, dalam pilkada 2018  ada beberapa calon kepala daerah, yang melakukan politik uang dengan istilah mahar.

Namun kasusnya berhenti, atau baru ketahuan setelah waktunya kedaluwarsa, dan belum ada yang masuk pengadilan.

“Sebenarnya untuk para calon kepala daerah yang membiayai siapa? Seharusnya calon maupun parpol pengusung, karena sama-sama punya uang,” tegasnya.

Rahmat memgungkapkan, untuk kasus temuan sebenarnya banyak, namun pembuktian harus kuat dan rigid, sementara waktunya terbatas dari proses mengajukan barang bukti sampai pelaporan.

“Memang problemnya disitu,” ujarnya.

Dia menyebutkan, untuk menghindari politik uang atau mahar politik,  sebenarnya kuncinya ada pada calon kepala daerah.

“Jika memang ada uang yang harus dikeluarkan untuk biaya politik, biaya kampanye itu harus dilaporkan. Kalau dilaporkan biaya kampanye itu tidak bisa disebut mahar,” paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Bawaslu, sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan Pilkada  2020.

Salah satunya sedang mengupayakan judicial review (JR), atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada),  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memandang ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam Undang-Undang Pilkada, agar  pola pengawasan yang telah baik dilaksanakan pada pengawasan Pemilu 2019, tetap bisa diimplementasikan pada pengawasan Pilkada mendatang,” pungkasnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB