Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi tak Lakukan Difersi Pada Kasus Kematian Robi Alhalim

Penulis -

Rabu, 6 Maret 2019 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokabar – Banyaknya jumlah adegan yang diperagakan 17 terduga pelaku anak penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Robil Alhalim, santri ponpes Nurul Ikhlas membuat rekontruksi berlangsung lebih dari 6 jam. Rekontruksi yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung di asrama Musa Dormitori.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Kalbert Junaidi mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum bisa menentukan jumlah adegan yang diperagakan oleh 17 terduga pelaku anak. Pasalnya, rekontruksi dirunut kembali dari hari Kamis, awal penganiayaan yang dilakukan, Jumat dan Minggu.

“Untuk hasilnya, belum bisa kita berikan sehubungan tahap-tahap rekontruksi masih kita laksanakan. Kita juga mengusahakan hari ini, rekontruksi selesai dilakukan,” ujar Kalbert.

Kalbert juga menanggapi, tidak ditahannya seluruh terduga tersangka karena pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. Status sang anak saat ini dikembalikan kepada pihak pondok pesantren.

“Tidak dilakukan penahanan dan kita kembalikan ke pondok pesantren, supaya dia bisa mengikuti proses belajar,” tambahnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan lidik perkara selanjutnya terhadap kasus ini. Hal ini ditujukan untuk mencari apa ada tersangka baru atau tidaknya kasus tersebut.

“Kita telah memeriksa seluruh anak terduga pelaku, termasuk saksi-saksi yang juga dari pihak pondok pesantren, ada juga dokter sebagai pemeriksa korban sewaktu di rumah sakit,” katanya.

Terkait ada atau tidaknya upaya mediasi oleh pihak kepolisian, ditanggapi karena hal tersebut memang benar telah ditetapkan dalam Undang Undang Perlindungan anak. Meski demikian, dalam Undang Undang tersebut, difersi hanya bisa dilakukan dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara, sementara, ancaman hukuman terhadap 17 terduga pelaku anak ini selama 15 tahun penjara.

“Memang di UU perlindungan anak bisa dilaksanakan namanya difersi. Tapi difersi wajib dilaksanakan apabila ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara, tapi sekarang karena korbannya meninggal dunia, ancamannya 15 tahun. Jadi sampai sekarang tidak kita lansanakan upaya itu,” tutupnya. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB