Padang Panjang, Prokabar – Banyaknya jumlah adegan yang diperagakan 17 terduga pelaku anak penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Robil Alhalim, santri ponpes Nurul Ikhlas membuat rekontruksi berlangsung lebih dari 6 jam. Rekontruksi yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung di asrama Musa Dormitori.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Kalbert Junaidi mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum bisa menentukan jumlah adegan yang diperagakan oleh 17 terduga pelaku anak. Pasalnya, rekontruksi dirunut kembali dari hari Kamis, awal penganiayaan yang dilakukan, Jumat dan Minggu.
“Untuk hasilnya, belum bisa kita berikan sehubungan tahap-tahap rekontruksi masih kita laksanakan. Kita juga mengusahakan hari ini, rekontruksi selesai dilakukan,” ujar Kalbert.
Kalbert juga menanggapi, tidak ditahannya seluruh terduga tersangka karena pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. Status sang anak saat ini dikembalikan kepada pihak pondok pesantren.
“Tidak dilakukan penahanan dan kita kembalikan ke pondok pesantren, supaya dia bisa mengikuti proses belajar,” tambahnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan lidik perkara selanjutnya terhadap kasus ini. Hal ini ditujukan untuk mencari apa ada tersangka baru atau tidaknya kasus tersebut.
“Kita telah memeriksa seluruh anak terduga pelaku, termasuk saksi-saksi yang juga dari pihak pondok pesantren, ada juga dokter sebagai pemeriksa korban sewaktu di rumah sakit,” katanya.
Terkait ada atau tidaknya upaya mediasi oleh pihak kepolisian, ditanggapi karena hal tersebut memang benar telah ditetapkan dalam Undang Undang Perlindungan anak. Meski demikian, dalam Undang Undang tersebut, difersi hanya bisa dilakukan dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara, sementara, ancaman hukuman terhadap 17 terduga pelaku anak ini selama 15 tahun penjara.
“Memang di UU perlindungan anak bisa dilaksanakan namanya difersi. Tapi difersi wajib dilaksanakan apabila ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara, tapi sekarang karena korbannya meninggal dunia, ancamannya 15 tahun. Jadi sampai sekarang tidak kita lansanakan upaya itu,” tutupnya. (eym)
















