Surat Daftar Akta Bukti Tambahan Tunjukkan PT Astra Sedaya Finance Tak Patuhi Aturan OJK

Penulis -

Senin, 5 November 2018 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Sidang lanjutan  gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi (warga Pondok Gede, Bekasi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (5/11).

Sidang sedianya beragenda keterangan saksi dari pihak Tergugat 1 (PT Astra Sedaya Finance) dan dua tergugat (debt colector) Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing. Sayangnya, dalam sidang ini kuasa hukum ketiga tergugat, Djuli Suratmoko tak mampu menghadirkan saksi-saksi.

Djuli hanya menyerahkan surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang berisi salinan pernyataan jika ada kerjasama antara PT Astra Sedaya Finance dengan M Halomoan sebagai eksekutor kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi yang disebut oleh pihak Tergugat 1 melakukan tindakan wanprestasi.

“Pihak tergugat akan menghadirkan saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi kepada kuasa hukum tergugat, Djuli Suratmoko.

“Kemungkinan minggu depan Yang Mulia,” jawab Djuli.

“Ok..sidang ditunda sampai Senin Minggu depan,” ujar Lenny seraya mengetuk palu.

Usai sidang, kuasa hukum Aprilliani Dewi, Edi Winjaya menyebut, surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang berisi pernyataan adanya kerjasama antara PT Astra Sedaya Finance dengan M Halomoan sebagai eksekutor kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi semakin menguatkan gugatan penggugat kepada Tergugat 1, 2 dan 3.

“Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah lembaga pembiayaan harusnya menggunakan atau bekerjasama dengan lembaga yang memiliki badan hukum dalam menarik kendaraan yang diduga wan prestasi. Tapi kenyataannya kan tidak, PT Astra Sedaya Finance menunjuk pribadi dan  bukan atas nama lembaga yang memiliki badan hukum,” tandas Edi.

Usai sidang, kuasa hukum PT Astra Sedaya Finance, Djuli Suratmoko enggan dikonfirmasi soal ketidakhadiran saksi Tergugat 1,2 dan 3, Begitu juga soal pengajuan surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang diajukan pada majelis hakim.

“Nggak..nggak.. saya nggak mau komentar,” ujar Djuli seraya berlalu dari ruang sidang.

Seperti diketahui, PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector masing-masing Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkarakan di PN Jaksel lantaran diduga berupaya mengambil paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi dengan dalih wanprestasi. 

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.

Pada kenyataannya, Aprilliani selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran dan langsung akan menarik kendaraannya dengan paksa tanpa dapat menunjukkan legal standing-nya.

Dalam sidang minggu kemarin, penggugat mengajukan dua saksi yang menyaksikan dua debt collector yakni Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing yang digunakan PT Astra Sedaya Finance untuk menarik kendaraan Toyota Alphard miilik penggugat. (beb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap Pelaku Berstatus Mahasiswa
Diduga Masalah Tapal Batas Tanah Seorang Kakek Dibunuh Tetangganya
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Pasa Kaciak Lubuk Sikaping

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:07 WIB

3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:25 WIB

Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Jadwal, Hasil dan Klasemen Lengkap

Senin, 8 Jun 2026 - 20:51 WIB

Piala Dunia 2026

12 Bintang Muda yang Siap Mengguncang Piala Dunia 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 19:28 WIB