Sidang Wabup Pessel, Tidak Bisa Diseret ke Ranah Pidana, Ini Kata Dua Saksi Ahli

Penulis -

Kamis, 5 Desember 2019 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Saksi ahli DR. Harsanto Nursadi menegaskan kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, tidak bisa diseret ke ranah pidana.

Bahkan, penetapan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar sebagai tersangka tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan harus ada jenis usaha yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kalau dimasukkan ke ranah pidana, itu jelas menyalahi prosedur,” ungkap Pakar Hukum Administrasi dan Hukum Lingkungan Universitas Indonesia itu pada persidangan ke-13 di Pengadilan Negeri 1 A Padang, Kamis (5/12).

Saat kasus itu terjadi pada 2016, belum ada ketentuan yang mewajibkan harus mengurus Amdal atau UKL UPL. Dengan demikian, tidak bisa dikenai pidana, jika tidak ada penetapan atau aturan yang mengaturnya.

Sementara, sejauh ini, belum ada penetapan dari pemerintah kabupaten terkait Amdal atau UKLUPL di kegiatan yang dilakukan terdawa. Dalam pasal 109 yang didakwakan itu kalau tidak punya izin lingkungan yang telah ditetapkan.

“Nah, izin lingkungan seperti apa yang harus diurus terdakwa. Sedangkan penetapannya saja tidak ada. Jadi, bagaimana mendakwa orang kalau aturannya tidak ada,” terangnya.

Pada kesempatan itu, saksi Ahli Lainnya, DR. Sukanda Husin juga menegaskan, kerusakkan dalam kasus itu belum pantas masuk keranah pidana.

Seyogiyanya, masuk ranah administrasi lebih dahulu. Sejatinya, harus ada teguran lisan terlebih dahulu. Kemudian teguran tertulis pertama hingga ketiga dan dilanjutkan upaya pemaksaan dari pemerintah daerah.

Jika upaya pemaksaan tidak dilakukan, maka pemerintah daerahnya dapat disalahkan. Sebab, tujuan hukum lingkungan tidak bermaksud menghalangi pembangunan.

“Tujuannya menciptakan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan,” tegas Pakar Hukum Pidana Lingkungan Unand itu.

Ia menegaskan, seseorang hanya bisa dituntut dan dihukum pidana jika dia terbukti melanggar hukum yang berlaku. Sedangkan terkait kasus mangrove di Mandeh itu hukum yang berlakunya tidak ada.

“Kan, dari pengertiannya harus begitu. Ini dari sisi ilmunya, ya, bukan sari keberpihakan pada salah satu pihak, tidak,” ujarnya.

Sementara itu, dalam dakwaan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Namun, diantara laporan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni tertanggal 27 April 2018.

Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu ditujukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.

Ada empat nama yang dilaporkan, terdiri dari pejabat, pengusaha dan mantan pejabat Pessel. Akan tetapi, hingga kini yang diproses hanya satu, dari empat yang dilaporkan itu.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso itu kembali digelar pada Rabu 11 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB